Rizieq: Tak Boleh Pilih Pemimpin Non Muslim, Kecuali Darurat

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 28 Februari 2017 | 13:17 WIB
Rizieq: Tak Boleh Pilih Pemimpin Non Muslim, Kecuali Darurat
Rizieq Shihab tiba di Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa (28/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Ketika dihadirkan sebagai saksi ahli agama dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab menyebutkan dalil-dalil yang berisi larangan bagi umat muslim memilih pemimpin yang tidak seagama.

"Kalau jadi teman setia dilarang, apalagi pemimpin. Kalau orang kepercayaan saja tidak boleh. Ayat ini sah sebagai dalil larangan memilih pemimpin kafir," kata Rizieq dalam sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Rizieq kemudian menjelaskan arti awliya dalam surat Al Maidah ayat 51. Awliya, katanya, berarti teman setia, penolong, pelindung, dan pemimpin.

"Dalam tafsir ada yang memaknai berbeda. Tafsir salaf dan khalaf apakah itu diartikan teman setia, penolong, pelindung atau pemimpin, diartikan bahwa ayat tersebut sah larangan memilih orang kafir menjadi pemimpin," katanya.


Rizieq menegaskan bahwa tidak ada dalil dalam Al Quran yang membolehkan umat Islam memilih pemimpin yang tak seagama, kecuali dalam keadaan darurat.

"Dalam keadaan apapun umat Islam tidak boleh memilih pemimpin non muslim, kecuali darurat," katanya

Darurat yang dimaksud Rizieq adalah memilih pemimpin di daerah yang mayoritas non muslim. Dia mengangkat contoh masyarakat di Amerika Serikat yang warganya mayoritas non muslim.

"Misalnya tinggal di negara non muslim di Amerika, dia harus pilih pemimpin non muslim yang bisa memberikan kebaikan untuk umat muslim," kata dia.

Selain Rizieq, dalam sidang keduabelas hari ini, jaksa juga akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan.

Kasus ini bermula ketika Ahok menyampaikan pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. Ahok diduga melakukan penodaan agama dengan mengutip Surat Al Maidah ayat 51.

Dalam kasus ini, Ahok didakwa Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Canda Rizieq Usai Jadi Saksi Kasus Ahok: Enaknya Kita Ngopi

Canda Rizieq Usai Jadi Saksi Kasus Ahok: Enaknya Kita Ngopi

News | Selasa, 28 Februari 2017 | 13:04 WIB

Rizieq Ungkit-ungkit Lelucon Ahok saat Sebut Password Wifi

Rizieq Ungkit-ungkit Lelucon Ahok saat Sebut Password Wifi

News | Selasa, 28 Februari 2017 | 12:47 WIB

Rizieq Shihab Minta Hakim Segera Jebloskan Ahok ke Penjara

Rizieq Shihab Minta Hakim Segera Jebloskan Ahok ke Penjara

News | Selasa, 28 Februari 2017 | 11:53 WIB

Rizieq ke Sidang Ahok, Kenapa Ragunan Jadi Trending Topic?

Rizieq ke Sidang Ahok, Kenapa Ragunan Jadi Trending Topic?

News | Selasa, 28 Februari 2017 | 09:51 WIB

Besok Ketemu Rizieq, Ahok Siap-siap Malam Ini

Besok Ketemu Rizieq, Ahok Siap-siap Malam Ini

News | Senin, 27 Februari 2017 | 19:57 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×