Jessica Belum Menyerah, Banding Gagal, Kini Mau Ajukan Kasasi

Jum'at, 17 Maret 2017 | 11:13 WIB
Jessica Belum Menyerah, Banding Gagal, Kini Mau Ajukan Kasasi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Tim pengacara terpidana Jessica Kumala Wongso sedang menyusun memori kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung. Kasasi ditempuh setelah upaya banding Jessica ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana dengan menggunakan racun sianida terhadap Wayan Mirna Salihin. Dia divonis penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016.

"Kan 14 hari itu menyatakan kasasi, 14 ke depannya lagi baru menyerahkan memori kasasi. Jadi menyatakan kasasi dulu. Lagi disusun (memori kasasinya)," kata salah pengacara Jessica, Hidayat Bustam, kepada Suara.com, Jumat (17/3/2017).

Sampai saat ini, Bustam masih kecewa dengan keputusan pengadilan tinggi yang menolak memori banding. Artinya, hakim tidak mempertimbangkan pleidoi dan keterangan saksi ahli.

"Ya kemarin saja pleidoi kami nggak dipertimbangkan, satu saksi juga ditolak malah. Jadi sama juga nggak dipertimbangkan. Kami ini kan lagi mencari keadilan, harusnya bisa dipertimbangkan," kata dia.

Pengacara Jessica mengajukan banding karena menganggap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pleidoi dan saksi ahli yang mereka diajukan. Selain itu, pengacara menilai ada kejanggalan dalam vonis selama 20 tahun penjara untuk Jessica.

"Jadi waktu di PN Jakpus itu, pleidoi sama saksi ahli dari kami nggak dipertimbangkan, malah ditolak. Sejumlah saksi fakta kan juga tidak ada yang melihat. Bukti di organ tubuh korban juga tidak ada," kata dia.

"Terus ditingkat banding putusannya cuma 21 lembar. Malah dibilang pengulangan di pleidoi sama duplik," katanya.

Penolakan memori banding Jessica berarti telah memperkuat vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasasi nanti, pengacara, antara lain akan mempertanyakan putusan pengadilan tinggi.

"Ya kenapa tidak dipertimbangkan. Nanti akan kami kupas di situ di memori kasasi," kata Bustam.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica pada tanggal 27 Oktober 2016.

Dalam putusan tersebut, kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Somasir, mjelis hakim meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Menetapkan supaya terdakwa berada dalam tahanan," kata dia kepada Suara.com. Pengadilan juga membebani biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI