Suara.com - Mahkamah Agung (MA) RI kembali menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Jessica Kumala Wongso mantan terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.
Berdasar catatan Suara.com ini merupakan kedua kalinya PK Jessica Wongso ditolak MA.
MA memutuskan menolak PK Jessica Wongso pada Kamis (14/8/2025).
Dilihat dari situs MA, sidang putusan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Yunindro Fuji Ariyanto.
"Amar putusan: TOLAK," tulis keterangan dalam situs MA dikutip Suara.com, Jumat (15/8/2025).
Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Mirna pada 2016.
Ia sempat melakukan perlawanan lewat upaya banding, kasasi, dan PK. Namun upaya tersebut tak berbuah hasil, hakim tetap menvonisnya dengan hukum 20 tahun penjara.
Pada 18 Agustus 2024, Jessica Wongso lalu dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama delapan tahun di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Namun setelah bebas, ia kembali mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2024.
Baca Juga: Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
Permohonan PK ini kemudian diterima MA dan tergistrasi dengan Nomor: 78/PK/PID/2025.
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengungkap permohonan PK kembali diajukan kliennya setelah mendapat novum atau bukti baru.
Salah satunya berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier tempat di mana Mirna tewas usai minum kopi bersianida.
“Novum yang kami gunakan berupa satu buah flashdisk berisi rekaman kejadian saat tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Kafe Olivier,” ungkap Otto saat mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 9 Oktober 2024 lalu.