Rais Syuriah PBNU akan Hadir Jadi Ahli Meringankan Ahok

Adhitya Himawan

Selasa, 21 Maret 2017 | 07:28 WIB
Rais Syuriah PBNU akan Hadir Jadi Ahli Meringankan Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2). [Antara]

Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijadwalkan menghadirkan tiga ahli dalam lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

"Sidang lanjutan ini pemeriksaan ahli-ahli dari penasihat hukum," kata Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum Ahok saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Ia mengatakan tiga ahli yang rencananya akan dihadirkan dalam sidang ke-15 Ahok itu, yakni ahli agama Islam yang merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta dan sebagai dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung Ahmad Ishomuddin.

Selanjutnya, ahli bahasa yang merupakan Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Rahayu Surtiati Hidayat dan yang terakhir ahli hukum pidana yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung C. Djisman Samosir.

Sidang ke-15 Ahok sendiri dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB Sementara arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan tepatnya di Jalan RM Harsono baik yang mengarah ke Ragunan maupun Mampang Prapatan sudah ditutup pihak kepolisian baik jalur umum maupun jalur Bus Transjakarta.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok: Jangan Lupa Bahagia seperti Macan Cisewu yang Senyum

Ahok: Jangan Lupa Bahagia seperti Macan Cisewu yang Senyum

News | Selasa, 21 Maret 2017 | 06:20 WIB

Radikalisme Potensi Ganggu Pertarungan Ahok-Anies

Radikalisme Potensi Ganggu Pertarungan Ahok-Anies

News | Selasa, 21 Maret 2017 | 03:13 WIB

Ahok Tak Mau Curigai Aksi Tamasya Al Maidah Saat Pilkada

Ahok Tak Mau Curigai Aksi Tamasya Al Maidah Saat Pilkada

News | Senin, 20 Maret 2017 | 21:00 WIB

Ahok: Orangtua Punya Rp20 Ribu Sehari, Kan, Lumayan

Ahok: Orangtua Punya Rp20 Ribu Sehari, Kan, Lumayan

News | Senin, 20 Maret 2017 | 20:47 WIB

Besok Ahok Disidang, Ini Tiga Saksi yang Mau Datang

Besok Ahok Disidang, Ini Tiga Saksi yang Mau Datang

News | Senin, 20 Maret 2017 | 20:14 WIB

Nodai Islam, Hakim Vonis Terdakwa Ini Penjara 1,5 Tahun

Nodai Islam, Hakim Vonis Terdakwa Ini Penjara 1,5 Tahun

News | Senin, 20 Maret 2017 | 13:21 WIB

Ini Curhat Ahok pada Alex Abbad dan Dimas Aditya

Ini Curhat Ahok pada Alex Abbad dan Dimas Aditya

Entertainment | Minggu, 19 Maret 2017 | 09:31 WIB

Usai Nobar,  Ini Kata Ahok Tentang Film Bid'ah Cinta

Usai Nobar, Ini Kata Ahok Tentang Film Bid'ah Cinta

Entertainment | Minggu, 19 Maret 2017 | 04:14 WIB

Soal Lift Jatuh, Ahok: Kalau Alarm Bunyi, Jangan Maksa Masuk

Soal Lift Jatuh, Ahok: Kalau Alarm Bunyi, Jangan Maksa Masuk

News | Sabtu, 18 Maret 2017 | 21:19 WIB

Ahok Nobar Film Bid'ah Cinta Bareng Dimas Aditya

Ahok Nobar Film Bid'ah Cinta Bareng Dimas Aditya

Entertainment | Sabtu, 18 Maret 2017 | 17:27 WIB

Terkini

Semarak Kemerdekaan, Intip Promo Spesial BRI

Semarak Kemerdekaan, Intip Promo Spesial BRI

Sulsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:42 WIB

Duka Bintang Persib: Rumah Orang Tua Saddil Ramdani Ludes Terbakar di Muna Barat

Duka Bintang Persib: Rumah Orang Tua Saddil Ramdani Ludes Terbakar di Muna Barat

Jabar | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:38 WIB

Rayakan HUT ke-81 RI, BRI Tebar Promo Spesial

Rayakan HUT ke-81 RI, BRI Tebar Promo Spesial

Malang | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:37 WIB

Bukan Sekadar Warisan: Cara Anak Muda Ini Bikin Sektor Pertanian Terlihat Keren di Mata Gen Z

Bukan Sekadar Warisan: Cara Anak Muda Ini Bikin Sektor Pertanian Terlihat Keren di Mata Gen Z

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gubernur Khofifah Gratiskan Naik Trans Jatim pada 17 Agustus 2026

Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gubernur Khofifah Gratiskan Naik Trans Jatim pada 17 Agustus 2026

Jatim | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:30 WIB

31 Gempa Susulan Guncang NTT, Masih Ada Warga Terjebak di Reruntuhan

31 Gempa Susulan Guncang NTT, Masih Ada Warga Terjebak di Reruntuhan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Harta Kekayaan Ketua MA Sunarto yang Gajinya Disebut Prabowo Lebih Besar dari Ketua MA Singapura

Harta Kekayaan Ketua MA Sunarto yang Gajinya Disebut Prabowo Lebih Besar dari Ketua MA Singapura

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:21 WIB

Gaji Istri Lebih Besar, Apakah Adil Kendali Finansial Tetap di Suami?

Gaji Istri Lebih Besar, Apakah Adil Kendali Finansial Tetap di Suami?

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:15 WIB

4 Sepatu Under Armour Terbaik untuk Lari hingga Ngegym, Mulai Rp500 Ribuan

4 Sepatu Under Armour Terbaik untuk Lari hingga Ngegym, Mulai Rp500 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Memahami Sesar Naik Flores, Busur Raksasa di Balik Gempa 7,7 Hari Ini

Memahami Sesar Naik Flores, Busur Raksasa di Balik Gempa 7,7 Hari Ini

Opini | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:08 WIB

×