Keren, Bogor Pelopori Peraturan Ojek 'Online'

Ririn Indriani | Suara.com

Jum'at, 24 Maret 2017 | 23:11 WIB
Keren, Bogor Pelopori Peraturan Ojek 'Online'
Anggota Polresta Bogor Kota membawa senjata untuk membubarkan massa pengemudi ojek 'online' di jalan KH. Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (20/3). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc/17]

Suara.com - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar mengapresiasi langkah Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor untuk menyusun aturan tentang ojek 'online' untuk mengatasi kekisruhan angkutan konvensional dengan angkutan yang menggunakan aplikasi.

"Saya sudah tanya ke wilayah lain, belum punya aturan ini. Jika Bogor bisa duluan, ini akan jadi percontohan bagi daerah lainnya," kata Pudji dalam rapat koordinasi terkait transportasi di Balai Kota, Jumat (24/3/2017).

Untuk kali kedua rapat koordinasi dalam upaya menjembatani konflik antara angkot dan ojek 'online' di wilayah Bogor kembali dilakukan, kali ini di Kota Bogor menghadirkan perwakilan massa dari angkot dan ojek 'online' untuk bertemu dengan jajaran pemerintah baik di daerah, provinsi hingga pemerintah pusat.

Rapat yang dimoderatori oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menghadirkan Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani.

Selain itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi HumasPolri Brigadir Jenderal Rikwanto, Sekjen Organda, Kakorlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol Tomex Korniawan, Bupati Bogor, Nurhayanti serta Ketua Organda Kota maupun Kabupaten Bogor.

Menurut Pudji, kewenangan untuk mengatur onjek 'online' diserahkan kepada pemerintah daerah. Aturan tersebut bisa merujuk pada Undang-Undang Otonomi Daerah.

Karena lanjutnya secara aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak mengatur soal roda dua sebagai moda transportasi.

Sementara itu, revisi Peratuan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang 11 poin hanya mengatur tentang kendaraan roda empat yakni taksi online. Poin tersebut meliputi, soal KIR dan STNK berbadan hukum, kuota, tarif batas atas dan batas bawah, kapasitas silinder, jenis angkutan sewa, pool, bengkel pajak, akses dashboard' dan sanksi.

"Terkait aturan ojek online yang akan dirumuskan oleh pemerintah daerah ini, kami juga akan mengkoordinasikannya dengan kementerian terkait, kita akan libatkan Kementerian Dalam Negeri, agar peraturan daerah ini bisa disegerakan," kata Pudji.

Sementara itu, Pudji juga mengingatkan selama pemerintah daerah menyusun payung hukum operasional ojek 'online' semua pihak baik itu sopir dan pemilik angkot serta pengendara ojek online dapat menahan diri untuk tidak mudah terprovokasi.

"Selama revisi digulirkan, dan aturan daerah disusun, jaga kondusifitas, jangan mudah terprovokasi lagi," kata Pudji.

Dirjen Aptika (Aplikasi Informastika) Kemekoinfo Semuel Abrijani menyebutkan, situasi saat ini sedang terjadi masa tranformasi teknologi sebagai keniscayaan yang dapat membantu masyarakat saat ini.

"Saat ini lebih dari 50 penduduk Indonesia masuk dalam jaringan internet, tahun 2020 jumlahnya akan menjadi 80 persen. Dunia digital akan hadir dimana-mana, tapi bagaimana masa transisi teknologi berlangsung aman, berbarengan jangan sampai terjadi pergesekan tajam," katanya.

Semuel menambahkan, kekisruhan antara angkot dan ojek 'onlie' karena semuanya ingin sama-sama mencari rezeki, satu sisi ada yang ingin eksis dan satu laginya ingin hidup. Sehingga memerlukan aturan untuk mengharmoniskan keduanya.

"Kominfo siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam mengawal ekonomi digital yang telah mengubah tatan yang ada," katanya.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebutkan, pihaknya segera bergerak cepat untuk menyusun peraturan terkait ojek 'online' bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, sehingga dapat diterbitkan pada 1 April 2017 bersamaan dengan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ribut Transportasi Online Vs Angkot, Gambar Ini Bikin Melongo

Ribut Transportasi Online Vs Angkot, Gambar Ini Bikin Melongo

Tekno | Rabu, 22 Maret 2017 | 19:23 WIB

21 Orang Diduga Terlibat Bentrok Angkot dengan Ojek

21 Orang Diduga Terlibat Bentrok Angkot dengan Ojek

News | Jum'at, 10 Maret 2017 | 04:23 WIB

Terkini

Media Arab Telanjangi Kasus Mohammad Bagher Ghalibaf: Berkali-kali Gagal Jadi Presiden Iran

Media Arab Telanjangi Kasus Mohammad Bagher Ghalibaf: Berkali-kali Gagal Jadi Presiden Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:41 WIB

Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS

Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:52 WIB

Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:09 WIB

Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas

Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:59 WIB

Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres

Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman

Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:16 WIB

Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!

Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:05 WIB

Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran

Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:57 WIB

Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran

Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:39 WIB

Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran

Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:25 WIB