Balada Patmi, Seorang Ibu Bersandal Semen

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 27 Maret 2017 | 09:29 WIB
Balada Patmi, Seorang Ibu Bersandal Semen
Ibu Patmi (48), Petani Kendneg yang ikut aksi mengecor kaki pakai semen di depan Istana Kepresidenan, meninggal dunia, Selasa (21/3/2017). [JMPPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Bapak Jokowi mengatakan, ‘ya kalau soal perizinan (PT SI) harusnya bertanya ke gubernur (Ganjar Pranowo). Sudah komunikasi sama gubernur belum selama ini?’. Seharusnya dia tahu, jangankan komunikasi, kami ini sampai melakukan apa pun agar Pak Ganjar tidak mengeluarkan izin yang bertentangan dengan keputusan MA,” beber Gunarti, warga Kendeng, yang juga ikut aksi mengecor kaki dan sempat menemui Jokowi di istana.

Sementara Asfin kembali menegaskan, petani Kendeng, maupun YLBHI tidak pernah meminta Presiden Jokowi mencabut izin yang diterbitkan Gubernur Ganjar.

 Ia mengatakan, perizinan lingkungan yang menjadi dasar PT SI beroperasi di Kendneg hanya bisa dicabut oleh Ganjar sendiri.

"Tapi, melalui aksi mengecor kaki di depan istana, kami minta presiden menegakkan republik ini sebagai negara hukum dan wibawa pemerintah terhadap pemerintah daerah. Sebab, perizinan dari Gubernur Ganjar itu bertolak belakang dari keputusan pemerintah pusat," cecarnya.

Kawasan Lindung

Perjuangan petani Kendeng untuk menghentikan operasionalisasi pabrik semen PT SI, memang banyak menuai opini pro maupun kontra. Pihak yang sinis menilai, para petani tanpa alasan kuat secara hukum menolak kemajuan daerah sesuai perkembangan zaman. Namun, benarkah demikian?

Lagi, Asfinawati kepada Suara.com, Senin (27/3), mengungkapkan terdapat banyak produk hukum yang sebenarnya mendukung perjuangan petani Kendeng.

Ia mengatakan, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK)—organisasi yang dibangun petani Kendeng—mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN Semarang No. 064/G/2015/SMG tertanggal 16 April 2015 dan putusan banding PTUN Surabaya No. 135/B/2015/SBY tanggal 3 November 2015.

Upaya PK itu bertujuan untuk membatalkan proyek yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup petani di kawasan pegunungan Kendeng.

Baca Juga: Hasil Lengkap MotoGP Qatar, Klasemen Pebalap dan Pabrikan

PK itu sendiri diajukan atas dasar penemuan bukti baru (novum), terutama dokumen pernyataan saksi palsu yang menyebutkan kehadiran dalam sosialisasi pembangunan pabrik semen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI