Sidang MK, Gugatan Hasto Dipuji Hakim Guntur Hamzah Sekaligus Dikasih 'Pekerjaan Rumah'

Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:32 WIB
Sidang MK, Gugatan Hasto Dipuji Hakim Guntur Hamzah Sekaligus Dikasih 'Pekerjaan Rumah'
Pihak Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan pasal 21 UU Tipikor. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar]

Suara.com - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai permohonan yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memiliki pondasi yang kokoh.

Menurutnya, status Hasto yang pernah menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan membuat posisinya sebagai pemohon tidak terbantahkan.

"Kedudukan hukum sudah bagus sekali, karena ini berangkat dari kasus konkret jelas, dia punya kedudukan hukum. Sehingga tidak perlu saya komentari," kata Guntur di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Pujian juga dilayangkan pada kelengkapan uraian alasan atau posita permohonan, yang dinilai Guntur berangkat dari berbagai aspek, mulai dari konseptual hingga filosofis.

"Lengkap semua ini. Memudahkan ini," puji Guntur.

Meski memuji dasar permohonan, Guntur memberikan catatan krusial yang harus diperbaiki.

Menurutnya, Tim Hukum Hasto belum mengelaborasi secara tajam bagaimana Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian (batu uji).

Hakim meminta agar argumentasi hukum diperdalam untuk menunjukkan pertentangan tersebut secara gamblang.

"Pasal yang anda uji ini, pasal 21 khususnya, keinginan saudara untuk menambahkan, me-insert perbuatan melawan hukum, menambah frasa dalam pasal 21 itu, bahkan memberi tafsir kepada ‘dan’, itu kaitannya dengan problem jaminan perlindungan hukum, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ini yang harus dielaborasi supaya kelihatan memang itu bertentangan," katanya.

Baca Juga: Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Kubu Hasto Minta Definisi 'Merintangi' Dipersempit

Gugatan tersebut didaftarkan Hasto sehari sebelum sidang vonisnya hingga akhirnya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan.

Lolos dari jerat pasal tersebut justru dijadikan dasar untuk menggugatnya di MK.

Dalam petitumnya, Hasto meminta MK melakukan dua perubahan fundamental pada Pasal 21 UU Tipikor.

Pertama, memangkas hukuman: Menurunkan ancaman pidana dari maksimal 12 tahun menjadi maksimal 3 tahun penjara, serta mempersempit definisi perbuatan merintangi hanya pada tindakan yang melibatkan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji.

Kedua, mempersempit unsur pidana; meminta frasa 'penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dimaknai secara kumulatif, artinya suatu perbuatan baru bisa dipidana jika terbukti menghalangi ketiga tahap tersebut sekaligus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI