Ini yang Dilakukan Al Khaththath Sampai Jadi Tersangka Makar

Jum'at, 31 Maret 2017 | 15:56 WIB
Ini yang Dilakukan Al Khaththath Sampai Jadi Tersangka Makar
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath. [Net]

Suara.com - Polisi menetapkan 5 orang yang berasal organisasi keagamaan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Lima yang telah ditetapkan tersangka yakni Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath, Panglima Forum Syuhada Indonesia berinisial DN, A, ZA dan I.

"Sudah tersangka semua," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (31/3/2017).

Menurutnya penetapan tersangka karena kelimanya diduga melakukan serangkaian pertemuan yang intinya ingin melakukan upaya penggulingan pemerintahan yang sah.

"Ada suatu pertemuan-pertemuan, dalam suatu ruangan tertentu, kemudian lebih dari satu orang. Dia akan menggulingkan pemerintah yang sah, melengserkan pemerintah. Jadi salah satu unsur itu," kata Argo.

Kelimanya dikenakan Pasal 107 KUHP tentang makar dan Pasal 110 KUHP tentang permufakatan jahat.

"Delik formil sudah kena," katanya.

Al Khaththath dan keempat tokoh lainnya ditangkap jelang aksi 313 yang menuntut Presiden Joko Widodo mencopot Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena telah berstatus sebagai tersangka kasus penodaan agama.

Argo menjelaskan penangkapan kelima tidak berkaitan dengan aksi 313. Polisi, kata Argo sudah melewati mekanisme penyidikan untuk menangkap kelima tersangka.

"Ya kebetulan saja ada aksi. Tapi polisi sudah sesuai dengan prosedur dan profesional dalam menangani kasus ini," kata dia.

Baca Juga: Mengapa Jokowi Tak Mau Terima Wakil Aksi 313, Cuma Utus Wiranto?

Sejak ditangkap, kelima tersangka telah dibawa ke Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok untuk diperiksa lebih lanjut.

Namun, Argo belum bisa menyimpulkan apakah akan ada lagi tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Nanti, nunggulah bagaimana hasil (pemeriksaan)," kata dia.

Penangkapan Al Khaththath sebelumnya diprotes kalangan ormas keagamaan lain, salah satunya Anggota Adovkat Cinta Tanah Air (ACTA) Habib Novel Bamukmin. Dia menilai penangkapan Al Khathtath merupakan sebuah kriminalisasi kepada ulama.

Hal ini dikatakan dikatakan Novel saat berorasi di aksi 313 di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).

"Hari ini lagi saudara kita ulama kita Kyai Al Khaththath menjadi korban kriminalisasi," ujar Novel dalam orasinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI