Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017. Hal ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
"Saya sudah cek, BPIH sudah di tandatangani Presiden, bahkan sudah beri nomor. Sekarang ada di Kemenkum HAM untuk diundangkan," kata Lukman.
Dia menerangkan, dengan diterbitkannya Keppres BPIH tersebut, calon jemaah haji yang dijadwalkan berangkat tahun ini sudah bisa mulai melunasi pembayaran biaya haji melalui 17 bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
"Jadi saya pikir sekarang para calon jamaah haji sudah bisa bersiap-siap untuk melunasi dalam waktu 2-3 hari ke depan," terang dia.
Sebagaimana diketahui, biaya ibadah Haji tahun 1438 H atau 2017 Masehi yang harus dibayar jamaah adalah senilai Rp34,8 Juta. Biaya haji tahun ini naik sekitar Rp250 ribu dari tahun lalu Rp34,6. Biaya haji ini diputuskan berdasarkan kesepakatan rapat Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII Ali Taher di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3) lalu mengatakan, biaya itu untuk harga rata-rata komponen penerbangan seperti tiket, airport tax, dan passenger service sebesar Rp26 juta. Kemudian untuk biaya pemondokan di Mekkah sebesar Rp3.391.500.
"Adapun biaya hidup selama 41 hari di Mekkah saat ibadah sejumlah SAR1500 atau sebesar Rp5.355.000 yang dibayar seluruhnya oleh jemaah," kata Ali Taher.
Sedangkan biaya rata-rata pemondokan di Madinah sebesar SAR 850 dengan sistem sewa musim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost). Sementara, total dana tidak langsung BPIH sebesar Rp5.486.881.475.537 atau Rp5,4 triliun.
Diantaranya, biaya perjalanan jemaah haji di Arab Saudi sebesar Rp4.735.588.353.090; biaya pelayanan jemaah di dalam negeri Rp 270.182.591.077; biaya operasional haji di Arab Saudi sebesar Rp 274.045.591.470; dan biaya operasional haji dalam negeri Rp 167.064.939.900.