Suara.com - Rapat Paripurna DPR menyetujui 7 nama komisioner KPU dan 5 nama komisioner Bawaslu, Kamis (6/4/2017). Sebelum disetujui, Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon komisioner KPU-Bawaslu.
Dalam kesempatan ini, Amali menyampaikan sejumlah klarifikasi terkait proses seleksi ini. Klarifikasi pertama terkait beredarnya informasi di masyarakat seolah-olah DPR tidak ingin melakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Bahkan, sambungnya, terkesan DPR RI menahan bahkan menyandera supaya tidak terjadi pemilihan anggota KPU. Selain itu tuduhan anggapan Bawaslu dan KPU-Bawaslu sekarang harus diperpanjang dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
"Dalam forum paripurna ini saya ingin menyanpaikan tdiak ada niat sedikit pun dari Komisi II untuk tidak memproses atau menyandera apa yang disampaikan presiden," kata Amali dalam pidatonya.
Klarifikasi kedua, mengenai adanya kabar Komisi II enggan melakukan fit and proper test karena menunggu proses rancangan Undang-Undang Pemilu dan keinginan memasukan unsur parpol pada komisioner KPU dan Bawaslu.
"Saya klarifikasi tidak ada niat atau keinginan fraksi-fraksi untuk memasukan itu ke DIM yang ada di pansus RUU Pemilu," kata Politikus Golkar ini.
"Dengan adanya hasil rapat paripurna hari ini terbantahlah apa yang jadi tuduhan di masyarakat luas," tambahnya.
Setelah memberikan klarifikasi ini, Amali menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPU-Bawaslu.
Nama-nama yang lolos seleksi komisioner KPU adalah Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, Viryan, Evi Novida Ginting Manik, dan Arief Budiman. Sedangkan Bawaslu adalah Ratna Dewi Pettalolo, Mochamad Afifuddin, Rahmat Bagja, Abhan, dan Fritz Edward Siregar.
Baca Juga: Komisi II Jadi Lakukan Uji Kelayakan Komisioner KPU dan Bawaslu