OC Kaligis Rampungkan Buku Pembelaan di Penjara

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Minggu, 23 April 2017 | 17:21 WIB
OC Kaligis Rampungkan Buku Pembelaan di Penjara
Sidang Peninjauan Kembali (PK) OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/3).

Suara.com - Pengacara OC Kaligis merampungkan buku pembelaan terhadap dirinya dengan tebal 402 halaman di dalam penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Untuk mengisi kegiatan dalam sel, maka akhirnya menulis buku dengan judul 'Upaya Terakhir Mengapai Keadilan'," kata kuasa hukum OC Kaligis Desyana di Jakarta, Minggu (23/4/2017).

Buku dengan penerbit Alumni Bandung itu berisi XVI Bab dan dikerjakan sekitar 30 hari selama dalam sel tahanan. Namun buku tersebut dipersembahkan kepada para sahabat warga binaan bekas LP Guntur, Jakarta Pusat dan Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat yang hanya mempunyai satu impian yaitu remisi.

"Semoga keadilan sesungguhnya juga dapat menjadi milik kita bersama," katanya.

Dia menambahkan dalam buku itu juga dicantumkan sebanyak 33 bukti baru upaya Kaligis dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat. Demikian pula pada buku itu juga dicantumkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun buku itu selesai dikerjakan menjelang penandatangan berita acara persidangan PK oleh Kaligis dan Jaksa KPK serta pendapat hakim, setelah itu berkas dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut dia, terdapat pendapat ahli, pendapat jaksa, bukti yang diajukan dalam buku itu diantaranya oleh ahli hukum Tata Negara Hamzan Zoelva, mantan hakim agung Prof Laica Mardjuki. Dia menambahkan pada buku itu juga ditulis pendapat ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, mantan hakim agung, Arbijoto.

Kuasa hukum Kaligis itu mengatakan kliennya tersandera oleh opini publik karena KPK dengan gencar memberikan keterangan kepada media sebelum tuntutan disampaikan.

Kaligis mengatakan jaksa KPK dianggap tebang pilih dalam penuntutan sehingga dirinya mendapatkan hukuman 10 tahun penjara, padahal pelaku utama yakni Yagari Bastara Guntur alias Gerry merupakan pelaku utama tapi hanya dihukum dua tahun. Padahal Garry merupakan pelaku utama yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Medan, Sumut, bersama panitera dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dihukum ringan.

Demikian pula mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella yang juga terkait kasus suap oleh mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho hanya dihukum dua tahun penjara.

Buku tersebut merupakan upaya untuk mengapai keadilan karena menganggap KPK tidak adil dan tebang pilih, ketika divonis 5,5 tahun pada sidang di PN jaksa KPK banding, demikian pula saat vonis 7,5 tahun di tingkat banding, jaksa KPK melakukan Kasasi.

Sedangkan kepada terdakwa lainnya, seperti Gerry maupun hakim serta panitera PTUN, jaksa KPK tidak melakukan hal serupa hanya menyetujui putusan hakim. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Peninjauan Kembali OC Kaligis

Sidang Peninjauan Kembali OC Kaligis

Foto | Senin, 27 Maret 2017 | 14:47 WIB

OC Kaligis Ajukan PK

OC Kaligis Ajukan PK

Foto | Senin, 06 Maret 2017 | 15:09 WIB

Gatot dan Istri Mengaku Kucurkan Rp4 Miliar Lebih untuk Kaligis

Gatot dan Istri Mengaku Kucurkan Rp4 Miliar Lebih untuk Kaligis

News | Rabu, 10 Februari 2016 | 23:42 WIB

Kaligis Diam-diam Berdoa Agar Busyro Tak Jadi Pimpinan KPK Lagi

Kaligis Diam-diam Berdoa Agar Busyro Tak Jadi Pimpinan KPK Lagi

News | Jum'at, 25 Desember 2015 | 15:16 WIB

Kaligis Kecewa Tak Diizinkan Natalan dengan Keluarga

Kaligis Kecewa Tak Diizinkan Natalan dengan Keluarga

News | Jum'at, 25 Desember 2015 | 14:18 WIB

OC Kaligis Divonis Lima Tahun

OC Kaligis Divonis Lima Tahun

Foto | Jum'at, 18 Desember 2015 | 09:15 WIB

Velove Sedih Ayah Divonis 5,5 Tahun Penjara

Velove Sedih Ayah Divonis 5,5 Tahun Penjara

Entertainment | Kamis, 17 Desember 2015 | 20:35 WIB

Yakin Divonis Bebas, Kaligis Ajak Keluarga Berdoa Sebelum Sidang

Yakin Divonis Bebas, Kaligis Ajak Keluarga Berdoa Sebelum Sidang

News | Kamis, 17 Desember 2015 | 14:35 WIB

Pendeta Harap Ada "Mukjizat Tuhan" Jelang Vonis OC Kaligis

Pendeta Harap Ada "Mukjizat Tuhan" Jelang Vonis OC Kaligis

News | Minggu, 13 Desember 2015 | 20:47 WIB

Sidang Putusan O.C Kaligis Ditunda

Sidang Putusan O.C Kaligis Ditunda

Foto | Kamis, 10 Desember 2015 | 17:48 WIB

Terkini

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:50 WIB

22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa

22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:47 WIB

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:37 WIB

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:29 WIB

Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:29 WIB

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:17 WIB

RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap

RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:07 WIB

Stok Bensin dan Gas LPG Aman? Simak 5 Fakta Indonesia Borong Minyak Rusia

Stok Bensin dan Gas LPG Aman? Simak 5 Fakta Indonesia Borong Minyak Rusia

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:55 WIB

Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3

Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:54 WIB

YouTube Hapus Video Lego Kritik Trump, Iran Murka: Pembungkaman Ala Barat

YouTube Hapus Video Lego Kritik Trump, Iran Murka: Pembungkaman Ala Barat

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:51 WIB