Kaligis Diam-diam Berdoa Agar Busyro Tak Jadi Pimpinan KPK Lagi

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 25 Desember 2015 | 15:16 WIB
Kaligis Diam-diam Berdoa Agar Busyro Tak Jadi Pimpinan KPK Lagi
Terdakwa Otto Cornelis Kaligis di KPK [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Terpidana Korupsi, Otto Cornelis Kaligis senang Johan Budi dan Busyro Muqoddas tidak kembali terpilih menjadi pimpinan KPK. Itu dianggap sebagai kado Natal.

Kaligis mengaku berdoa agar mereka tidak terpilih kembali. Alasannya, dua orang ini sering melindungi kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK.

"Pesan Natal kan damai kepada semua manusia yang berkehendak baik. Tapi tugas saya sudah selesai, tugas saya kan selalu minta Johan Budi tidak dipilih, sama si Busyro. Karena selalu melindungi kasus korupsi," kata Kaligis di Gedung KPK, Jumat (25/12/2015).

Pengacara kondang itu juga berharap kelima Komisioner KPK yang baru terpilih bisa bekerja dengan sungguh-sungguh. Dia meminta Ketua KPK Agus Rahardjo Cs tidak cenderung hanya mencari kepopuleran saat menangani kasus-kasus korupsi.

"Ya pimpinan baru bekerja jangan asal cari popularitas, banyak masalah-masalah kan. Misalkan Bibit-Candra kemudian Johan Budi mengurus masalah e-KTP di rumahnya Nazaruddin didiamkan. Kalau kita baru begini dibesar-besarkan," kata Kaligis.

Sebelumnya, Kaligis yang terjerat kasus suap Hakim PTUN Sumatera Utara tidak diizinkan merayakan Natal bersama keluarga. Akhirnya Kaligis pun merayakan acara perayaan Misa Natal di ruang konferensi pers gedung KPK dengan dipimpin Pendeta Freddy Tobing dari Yayasan Alika.

Seperti diberitakan, Kaligis dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan OCK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama anak buahnya M Yagari Bhastara (Gary), Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Suap sebesar SGD 5.000 dan USD 27.000 itu diberikan dengan tujuan memengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTN Medan. Yaitu, Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kaligis Kecewa Tak Diizinkan Natalan dengan Keluarga

Kaligis Kecewa Tak Diizinkan Natalan dengan Keluarga

News | Jum'at, 25 Desember 2015 | 14:18 WIB

OC Kaligis Akhirnya Divonis 5,5 Tahun Penjara

OC Kaligis Akhirnya Divonis 5,5 Tahun Penjara

News | Kamis, 17 Desember 2015 | 19:26 WIB

Pendeta Harap Ada "Mukjizat Tuhan" Jelang Vonis OC Kaligis

Pendeta Harap Ada "Mukjizat Tuhan" Jelang Vonis OC Kaligis

News | Minggu, 13 Desember 2015 | 20:47 WIB

Kaligis Memohon untuk Dijadikan Tahanan Kota

Kaligis Memohon untuk Dijadikan Tahanan Kota

News | Kamis, 10 Desember 2015 | 14:41 WIB

Dalami Kasus Gatot, KPK Panggil Istri Legislator Sumut

Dalami Kasus Gatot, KPK Panggil Istri Legislator Sumut

News | Kamis, 10 Desember 2015 | 14:14 WIB

Terkini

Ketua Umum PRIMA: Kebangkitan Nasional 2026 Momentum Bangkitnya Indonesia Menuju Negara Kerakyatan

Ketua Umum PRIMA: Kebangkitan Nasional 2026 Momentum Bangkitnya Indonesia Menuju Negara Kerakyatan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:35 WIB

Guru yang Cabuli 4 Santri di Ponpes Lombok Tengah Ternyata Aktif di Aplikasi Kencan Gay

Guru yang Cabuli 4 Santri di Ponpes Lombok Tengah Ternyata Aktif di Aplikasi Kencan Gay

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:26 WIB

Pria Misterius Tewas Tertabrakn Kereta di Jagakarsa, Kulit Putih Diduga Usia 25 Tahun

Pria Misterius Tewas Tertabrakn Kereta di Jagakarsa, Kulit Putih Diduga Usia 25 Tahun

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:23 WIB

Israel Bajak Global Sumud Flotila di Laut Internasional, Netanyahu Bangga Tangkap Aktivis Gaza

Israel Bajak Global Sumud Flotila di Laut Internasional, Netanyahu Bangga Tangkap Aktivis Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:20 WIB

Menhan Sjafrie: Seluruh Kabupaten di Jawa Dikawal Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan di 2026

Menhan Sjafrie: Seluruh Kabupaten di Jawa Dikawal Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan di 2026

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:19 WIB

Menhan Sjafrie: Misi Kemanusiaan Gaza Tertunda Akibat Konflik AS - Iran

Menhan Sjafrie: Misi Kemanusiaan Gaza Tertunda Akibat Konflik AS - Iran

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:14 WIB

LPSK Pasang Badan, Lindungi PRT di Jaksel yang Diduga Dianiaya dan Dilaporkan Balik Majikan

LPSK Pasang Badan, Lindungi PRT di Jaksel yang Diduga Dianiaya dan Dilaporkan Balik Majikan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:13 WIB

23 Gedung di Jakarta Terancam Disegel Imbas Tak Punya Izin SLF, Termasuk Pasar Asemka!

23 Gedung di Jakarta Terancam Disegel Imbas Tak Punya Izin SLF, Termasuk Pasar Asemka!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:00 WIB

Reaksi Presiden Irlandia Usai Adiknya Ditangkap Israel di Global Sumud Flotilla

Reaksi Presiden Irlandia Usai Adiknya Ditangkap Israel di Global Sumud Flotilla

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:53 WIB

Membongkar Modus Predator Pengelana Feri: Mengapa Janji Loker di Medsos Masih Ampuh Jerat Mahasiswi?

Membongkar Modus Predator Pengelana Feri: Mengapa Janji Loker di Medsos Masih Ampuh Jerat Mahasiswi?

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:51 WIB