Yakin Divonis Bebas, Kaligis Ajak Keluarga Berdoa Sebelum Sidang

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Kamis, 17 Desember 2015 | 14:35 WIB
Yakin Divonis Bebas, Kaligis Ajak Keluarga Berdoa Sebelum Sidang
Terdakwa kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, OC Kaligis, menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2015). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengacara yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis, sangat percaya diri menghadapi sidang putusan perkaranya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/12/2015). Menurutnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bakal memvonis bebas dirinya dari jeratan hukum.

"Sampai hari ini, saya merasa tidak bersalah. Saya bukan OTT (hasil Operasi Tangkap Tangan). Malah semestinya saya bebas," kata Kaligis dengan yakin, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ditemui sebelum sidang dimulai, Kaligis lagi-lagi menilai seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntutnya dengan hukuman pidana ringan. Hal itu lantaran terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, seperti Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dituntut hanya dengan empat tahun penjara. Begitu pula dengan Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, yang hanya divonis dengan hukuman tiga tahun penjara.

Saat ditanya apa yang membuatnya begitu percaya diri bakal divonis ringan atau bahkan bebas, ayah artis Velove Vexia itu lantas mengingat-ingat kejayaannya sebagai seorang advokat.

"49 tahun saya menangani perkara, ada juga wartawan yang saya pernah bela," kata mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut.

Usai menyapa wartawan, Kaligis pun terlihat menghampiri para anggota keluarga dan beberapa rekannya yang hadir di persidangan. Beberapa terlihat kompak mengenakan baju putih. Selain itu, dia juga menyempatkan diri untuk berdoa memohon kelancaran sebelum sidang dimulai.

Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada OC Kaligis. Kaligis dinilai terbukti bersama-sama anak buahnya M Yagari Bhastara (Gary), Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, telah menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan.

Suap sebesar SGD5.000 dan USD27.000 itu diberikan bukan tanpa tujuan. Suap itu untuk memenangkan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN Medan atas Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut, terkait dugaan korupsi dana bansos dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pendeta Harap Ada "Mukjizat Tuhan" Jelang Vonis OC Kaligis

Pendeta Harap Ada "Mukjizat Tuhan" Jelang Vonis OC Kaligis

News | Minggu, 13 Desember 2015 | 20:47 WIB

Kaligis Memohon untuk Dijadikan Tahanan Kota

Kaligis Memohon untuk Dijadikan Tahanan Kota

News | Kamis, 10 Desember 2015 | 14:41 WIB

Terkini

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:48 WIB

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Sumsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Video | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Cara BRI Cetak Mahasiswa UNAIR Jadi Agen Literasi

Cara BRI Cetak Mahasiswa UNAIR Jadi Agen Literasi

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:54 WIB

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:32 WIB

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:18 WIB

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:10 WIB

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:03 WIB

×