Yakin Divonis Bebas, Kaligis Ajak Keluarga Berdoa Sebelum Sidang

Arsito Hidayatullah | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 17 Desember 2015 | 14:35 WIB
Yakin Divonis Bebas, Kaligis Ajak Keluarga Berdoa Sebelum Sidang
Terdakwa kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, OC Kaligis, menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2015). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengacara yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis, sangat percaya diri menghadapi sidang putusan perkaranya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/12/2015). Menurutnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bakal memvonis bebas dirinya dari jeratan hukum.

"Sampai hari ini, saya merasa tidak bersalah. Saya bukan OTT (hasil Operasi Tangkap Tangan). Malah semestinya saya bebas," kata Kaligis dengan yakin, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ditemui sebelum sidang dimulai, Kaligis lagi-lagi menilai seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntutnya dengan hukuman pidana ringan. Hal itu lantaran terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, seperti Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dituntut hanya dengan empat tahun penjara. Begitu pula dengan Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, yang hanya divonis dengan hukuman tiga tahun penjara.

Saat ditanya apa yang membuatnya begitu percaya diri bakal divonis ringan atau bahkan bebas, ayah artis Velove Vexia itu lantas mengingat-ingat kejayaannya sebagai seorang advokat.

"49 tahun saya menangani perkara, ada juga wartawan yang saya pernah bela," kata mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut.

Usai menyapa wartawan, Kaligis pun terlihat menghampiri para anggota keluarga dan beberapa rekannya yang hadir di persidangan. Beberapa terlihat kompak mengenakan baju putih. Selain itu, dia juga menyempatkan diri untuk berdoa memohon kelancaran sebelum sidang dimulai.

Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada OC Kaligis. Kaligis dinilai terbukti bersama-sama anak buahnya M Yagari Bhastara (Gary), Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, telah menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan.

Suap sebesar SGD5.000 dan USD27.000 itu diberikan bukan tanpa tujuan. Suap itu untuk memenangkan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN Medan atas Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut, terkait dugaan korupsi dana bansos dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pendeta Harap Ada "Mukjizat Tuhan" Jelang Vonis OC Kaligis

Pendeta Harap Ada "Mukjizat Tuhan" Jelang Vonis OC Kaligis

News | Minggu, 13 Desember 2015 | 20:47 WIB

Kaligis Memohon untuk Dijadikan Tahanan Kota

Kaligis Memohon untuk Dijadikan Tahanan Kota

News | Kamis, 10 Desember 2015 | 14:41 WIB

Terkini

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:02 WIB

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026,  Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:43 WIB

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:39 WIB

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:36 WIB

BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara

BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:36 WIB

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:05 WIB

Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel

Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:03 WIB