- Pada tanggal 18 Februari 2008, saudara terdakwa pernah membuat buku yang berjudul “Merubah Indonesia” yang memuat tulisan sebagai berikut:
"Selama karier politik saya, saya mendaftarkan diri jadi anggota partai, menjadi ketua cabang, melakukan verifikasi, sampai mengikuti pemilu, kampanye pemilihan bupati bahkan sampai gubernur, ada ayat yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat dengan tujuan memuluskan jalan menuju kekuasaan, yaitu oleh oknum yang kerasukan roh kolonialisme, Ayat ini sengaja disebarkan oleh oknum-oknum elit karena tidak bisa bersaing dengan visi-misi program dan integritas pribadinya. Mereka berusaha berlindung di balik ayat-ayat suci itu agar rakyat dengan konsep 'seiman' memilihnya. Dari oknum elit yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan Surat Al-Maidah 51. Isinya, melarang rakyat menjadikan kaum Nasrani dan Yahudi sebagai pemimpin mereka, dengan tambahan, jangan pernah memilih kafir menjadi pemimpin. Intinya, mereka mengajak agar memilih pemimpin dari kaum yang seiman,"
- Pada tanggal 7 Oktober 2016, saudara terdakwa membuat klarifikasi pernyataannya di Pulau Seribu yang justru mengulangi tindakan yang didakwakan, dimana dalam klarifikasinya terdakwa mengatakan yang pada pokoknya adalah terdakwa beranggapan bahwa orang-orang yang menganggap ayat Al-Maidah 51 sebagai larangan bagi umat Islam untuk memilih pemimpin yang bukan muslim adalah rasis dan pengecut.
4. Bahwa berdasarkan butir 3 diatas, menurut kami terdakwa tidak layak dipidana dengan masa percobaan, karena terbukti dalam persidangan, terdakwa sudah pernah dan secara sadar melakukan tindakan yang didakwakan secara berulang.
5. Bahwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
6. Bahwa walaupun jaksa pada akhirnya hanya menuntut terdakwa dengan dakwaan alternatif kedua yaitu pasal 156 dengan tuntutan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun, namun Majelis Hakim dapat memberikan putusan Ultra Petita sebagaimana yurisprudensi putusan-putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebelumnya, diantaranya Putusan MA No.818 K/Pid/1984, Putusan MA No.675 K/Pid/1987, dan Putusan MA No.2497 K/Pid.Sus/2011.
7. Bahwa Mahkamah Agung pernah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 1964 yang menginstruksikan agar barang siapa melakukan tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap Agama diberi hukuman yang berat.
8. Bahwa pada prinsipnya kami menghormati independensi Majelis Hakim dalam memutus suatu perkara sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 yaitu “Kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Namun demikian, UU Kekuasaan Kehakiman mengharuskan hakim menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 yang menyebutkan ‘hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mengali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat’, dan Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 yang menyebutkan: “Dalam masyarakat yang masih mengenal hukum tidak tertulis, serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, Hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian Hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat”.
Karena itu, perkenankan kami menyampaikan aspirasi masyarakat sebagai berikut:
Baca Juga: Djarot Minta Warga Doakan Hakim Adil Putuskan Hukuman Ahok
1. Menyatakan terdakwa Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA alias AHOK terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA alias AHOK dengan pidana penjara seberat-beratnya yang adil menurut Majelis Hakim, tanpa ada masa percobaan,
Demikianlah aspirasi ini kami sampaikan, atas perhatian, kebijakan dan kemurahan hati Majelis Hakim terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Hormat kami,
Penandatangan Petisi