48 Ribu Orang Teken Petisi 'Penjarakan Ahok'

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 09 Mei 2017 | 10:37 WIB
48 Ribu Orang Teken Petisi 'Penjarakan Ahok'
Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

- Pada tanggal 18 Februari 2008, saudara terdakwa pernah membuat buku yang berjudul “Merubah Indonesia” yang memuat tulisan sebagai berikut:

"Selama karier politik saya, saya mendaftarkan diri jadi anggota partai, menjadi ketua cabang, melakukan verifikasi, sampai mengikuti pemilu, kampanye pemilihan bupati bahkan sampai gubernur, ada ayat yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat dengan tujuan memuluskan jalan menuju kekuasaan, yaitu oleh oknum yang kerasukan roh kolonialisme, Ayat ini sengaja disebarkan oleh oknum-oknum elit karena tidak bisa bersaing dengan visi-misi program dan integritas pribadinya. Mereka berusaha berlindung di balik ayat-ayat suci itu agar rakyat dengan konsep 'seiman' memilihnya. Dari oknum elit yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan Surat Al-Maidah 51. Isinya, melarang rakyat menjadikan kaum Nasrani dan Yahudi sebagai pemimpin mereka, dengan tambahan, jangan pernah memilih kafir menjadi pemimpin. Intinya, mereka mengajak agar memilih pemimpin dari kaum yang seiman,"

- Pada tanggal 7 Oktober 2016, saudara terdakwa membuat klarifikasi pernyataannya di Pulau Seribu yang justru mengulangi tindakan yang didakwakan, dimana dalam klarifikasinya terdakwa mengatakan yang pada pokoknya adalah terdakwa beranggapan bahwa orang-orang yang menganggap ayat Al-Maidah 51 sebagai larangan bagi umat Islam untuk memilih pemimpin yang bukan muslim adalah rasis dan pengecut.

4. Bahwa berdasarkan butir 3 diatas, menurut kami terdakwa tidak layak dipidana dengan masa percobaan, karena terbukti dalam persidangan, terdakwa sudah pernah dan secara sadar melakukan tindakan yang didakwakan secara berulang.

5. Bahwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

6. Bahwa walaupun jaksa pada akhirnya hanya menuntut terdakwa dengan dakwaan alternatif kedua yaitu pasal 156 dengan tuntutan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun, namun Majelis Hakim dapat memberikan putusan Ultra Petita sebagaimana yurisprudensi putusan-putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebelumnya, diantaranya Putusan MA No.818 K/Pid/1984, Putusan MA No.675 K/Pid/1987, dan Putusan MA No.2497 K/Pid.Sus/2011.

7. Bahwa Mahkamah Agung pernah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 1964 yang menginstruksikan agar barang siapa melakukan tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap Agama diberi hukuman yang berat.

8. Bahwa pada prinsipnya kami menghormati independensi Majelis Hakim dalam memutus suatu perkara sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 yaitu “Kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Namun demikian, UU Kekuasaan Kehakiman mengharuskan hakim menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 yang menyebutkan ‘hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mengali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat’, dan Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 yang menyebutkan: “Dalam masyarakat yang masih mengenal hukum tidak tertulis, serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, Hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian Hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat”.

Karena itu, perkenankan kami menyampaikan aspirasi masyarakat sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA alias AHOK terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA alias AHOK dengan pidana penjara seberat-beratnya yang adil menurut Majelis Hakim, tanpa ada masa percobaan,

Demikianlah aspirasi ini kami sampaikan, atas perhatian, kebijakan dan kemurahan hati Majelis Hakim terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Hormat kami,

Penandatangan Petisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Antisipasi Chaos, Helikopter Siaga di Dekat Tempat Sidang Ahok

Antisipasi Chaos, Helikopter Siaga di Dekat Tempat Sidang Ahok

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 10:19 WIB

Berkas Putusan Ahok Sampai 630 Halaman, Hakim Giliran Membacakan

Berkas Putusan Ahok Sampai 630 Halaman, Hakim Giliran Membacakan

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 10:05 WIB

Polisi Siagakan Helikopter Antisipasi Sidang Putusan Ahok Rusuh

Polisi Siagakan Helikopter Antisipasi Sidang Putusan Ahok Rusuh

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 10:05 WIB

Hakim Larang Pengunjung Sidang Vonis Ahok Teriak Takbir

Hakim Larang Pengunjung Sidang Vonis Ahok Teriak Takbir

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 09:55 WIB

Sidang Vonis Ahok, Hakim Ingatkan Jangan Komentar dan Yel-yel

Sidang Vonis Ahok, Hakim Ingatkan Jangan Komentar dan Yel-yel

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 09:55 WIB

Kakek Nyentrik Jauh-jauh dari Bandung Kawal Sidang Ahok

Kakek Nyentrik Jauh-jauh dari Bandung Kawal Sidang Ahok

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 09:49 WIB

Lagi Sidang Vonis, Warga Masih Menunggu Ahok di Balai Kota

Lagi Sidang Vonis, Warga Masih Menunggu Ahok di Balai Kota

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 09:46 WIB

Sidang Putusan Ahok, Berkas Vonis Hakim Lebih dari 630 Lembar

Sidang Putusan Ahok, Berkas Vonis Hakim Lebih dari 630 Lembar

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 09:40 WIB

Tugu Keadilan untuk Ahok Menarik Perhatian di Kawasan Sidang Ahok

Tugu Keadilan untuk Ahok Menarik Perhatian di Kawasan Sidang Ahok

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 09:38 WIB

Terkini

Zulhas Bongkar Penyebab Minyakita Langka, Ternyata Bukan Soal Stok

Zulhas Bongkar Penyebab Minyakita Langka, Ternyata Bukan Soal Stok

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:04 WIB

Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran

Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:58 WIB

33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi

33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:57 WIB

AS Diminta Pakai Logika Jika Ingin Negosiasi Ulang dengan Iran

AS Diminta Pakai Logika Jika Ingin Negosiasi Ulang dengan Iran

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:57 WIB

7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules

7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:45 WIB

Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:37 WIB

Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman

Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:36 WIB

Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz

Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:35 WIB

Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum

Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:24 WIB

KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas

KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:19 WIB