Array

'Panas'! Polisi Ludahi Ibu yang Aksi Tuntut Pembebasan Ahok

Selasa, 09 Mei 2017 | 17:33 WIB
'Panas'! Polisi Ludahi Ibu yang Aksi Tuntut Pembebasan Ahok
Aksi massa pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jalan Bekasi Timur, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017) sore, memanas. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Aksi massa pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jalan Bekasi Timur, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017) sore, memanas.

Situasi memanas setelah oknum polusi tepergok meludahi seorang ibu yang ikut berdemonstrasi menuntut pembebasan Ahok dari tahanan.

"Itu, siapa polisi yang bernama Fajar itu? Kenapa ludahi ibu-ibu kayak begitu? Hei, Polisi yang namanya Fajar, ngapain lo meludahi ibu itu! " kata orator dari mobil komando.

Mendengar pernyataan orator itu, massa lantas menggoyang-goyang pagar tersebut. Mereka juga tampak melemparkan bekas air mineral ke dalam lapas.

"Dorong terus. Dorong yang keras. Terus jangan berhenti. Ibu-ibu terus," ujar orator itu lagi.

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Baca Juga: Komentar Presiden Jokowi soal Vonis dan Penahanan Ahok

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP.

Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan. Ahok kekinian sudah ditahan di Lapas Cipinang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI