Alasan Polisi Belum Jadikan Rizieq Shihab Tersangka Pornografi

Yazir Farouk | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 17 Mei 2017 | 19:27 WIB
Alasan Polisi Belum Jadikan Rizieq Shihab Tersangka Pornografi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, memberikan keterangan pers terkait penetapan Firza Husein sebagai tersangka kasus chat mesum, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan alasan penyidik belum bisa menaikkan status pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus percakapan berkonten pornografi yang melibatkan Firza Husein.

Menurut Argo, penyidik masih memerlukan keterangan beberapa ahli untuk membuktikan alat bukti lain yang telah diperoleh. Namun Argo enggan merinci nama-nama ahli yang keterangannya sangat diperlukan dalam penyidikan kasus tersebut.

"Itu anggapan kami (Rizieq berpeluang tersangka). Tapi kan kami memerlukan beberapa ahli-ahli yang bisa mendukung berkaitan apa yang mereka lakukan," kata dia di kantornya, Rabu (17/5/2017).

Sambil menunggu keterangan ahli, penyidik masih fokus mengkontruksikan pasal apa yang nantinya bakal menjerat Rizieq.

"Jadi ini pertimbangan dari penyidik ada beberapa pasal. Kami membawakan pasal harus pas sesuai dengan barbuk dan alat bukti. Tak semuanya disamaratakan. Tapi dipilah-pilah," ujarnya menjelaskan.

Argo juga menanggapi pernyataan ahli hukum pidana Universitas Trisakti Effendy Saragih yang menyebut dugaan adanya konten foto-foto syur itu atas permintaan Rizieq melalui aplikasi WhatsApp. Effendy merupakan saksi ahli yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik pada Selasa (16/5/2017) kemarin.

"Kami masih mencari ya output lain ya menyuruh seperti apa. Kami masih akan membuktikan itu," katanya.

Firza sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Meskipun, dia menyangkal bahwa foto-foto telanjang yang beredar itu adalah dirinya.

"Dia (Firza) tak mengakui. Kami sekarang mencari saksi ahli yang kami periksa," ujarnya.

Sementara itu, Rizieq sampai sekarang belum bisa memenuhi panggilan polisi lantaran masih berada di Arab Saudi. Upaya jemput paksa terhadap Rizieq juga masih terus diupayakan lewat surat perintah membawa Rizieq pulang ke Indonesia yang sudah diterbitkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PDIP Tangkis Tudingan Kasus Rizieq Pesanan Penguasa

PDIP Tangkis Tudingan Kasus Rizieq Pesanan Penguasa

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 17:07 WIB

Belajar dari Menyikapi Rizieq, Komnas HAM Nanti Harus One Voice

Belajar dari Menyikapi Rizieq, Komnas HAM Nanti Harus One Voice

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 17:01 WIB

Pengacara Minta Polisi Tak Menahan Firza Husein karena Kooperatif

Pengacara Minta Polisi Tak Menahan Firza Husein karena Kooperatif

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 16:31 WIB

Polisi Hati-hati Tentukan Status Tersangka Rizieq

Polisi Hati-hati Tentukan Status Tersangka Rizieq

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 15:48 WIB

Pengacara Rizieq Curiga Ada Pesanan, Eva Sundari: Itu Ngeles Saja

Pengacara Rizieq Curiga Ada Pesanan, Eva Sundari: Itu Ngeles Saja

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 15:37 WIB

Firza Berkukuh Sangkal Obrolan Mesum dan Sebar Foto Telanjang

Firza Berkukuh Sangkal Obrolan Mesum dan Sebar Foto Telanjang

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 15:31 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB