Pelibatan Tentara Atasi Teroris Sudah Diatur UU TNI

Siswanto, Dian Rosmala

Selasa, 30 Mei 2017 | 20:35 WIB
Pelibatan Tentara Atasi Teroris Sudah Diatur UU TNI
Konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017) malam. [Suara.com/Dian Rosmala]
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dari Lembaga Bantuan Hukum Pers Asep Komarudin mengatakan praktik anti terorisme Tentara Nasional Indonesia sudah ada dalam Undang-Undang tentang TNI. Itu sebabnya, menurut Asep, pelibatan tentara untuk mengatasi terorisme kurang tepat dimasukkan lagi ke dalam revisi UU Anti Terorisme yang sekarang dibahas DPR.

"Dengan kata lain, pelibatan militer menjadi pilihan terakhir yang dapat digunakan Presiden jika seluruh komponen pemerintah lainnya sudah tidak lagi dapat mengatasi aksi terorisme," kata Asep di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).
Pelibatan militer dalam praktik anti terorisme sudah tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 dan 3 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. 
 
Asep mengatakan lebih tepat jika pelibatan militer dalam aksi anti terorisme cukup mengacu pada UU TNI.

Yang lebih tepat, menurut dia, pemerintah dan DPR segera membentuk UU tentang tugas perbantuan sebagaimana aturan main lebih lanjut untuk menjabarkan seberapa jauh dan dalam situasi apa militer dapat terlibat dalam operasi militer selain perang, yang salah satunya mengatasi terorisme.

"Jika Presiden tetap berkeinginan mengatur tentang pelibatan militer dalam revisi UU anti terorisme, maka pelibatan itu hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik presiden," tutur Asep.

Pada titik ini, kata dia, militer tidak bisa melaksanakan operasi mengatasi terorisme tanpa keputusan dari Presiden dan pelibatan merupakan pilihan terakhir.

Asep mengatakan Presiden Joko Widodo perlu menjelaskan lagi mengenai keinginanan untuk untuk melibatkan TNI dalam praktik pemberantasan terorisme dan dicantumkan dalam UU Anti Terorisme.

"Sudah sepatutnya Presiden mempertimbangkan aturan hukum yang sudah ada, yakni UU TNI yang sudah mempertegas bahwa pelibatan militer dalam mengatasi terorisme harus atas dasar keputusan politik negara," kata Asep.
 
Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang ‎Anti Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan keterlibatan TNI dalam praktik antiterorisme tidak perlu diperdebatkan.

"Dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI di Pasal 72 dinyatakan bahwa ada 14 Operasi Militer Selain Perang. Satu di antaranya memberantas teroris. Oleh karena itu sebenarnya tanpa UU ini (UU Anti Terorisme), TNI memang sudah memiliki kewenangan memberantas teroris. Itu diatur dalam undang-undang TNI," kata Syafi'i di DPR.

Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra justru yang dibutuhkan saat ini bagaimana mengharmonikan kewenangan TNI dan Polri. Dalam revisi UU Anti Terorisme, kata Syafi'i, harmoni perlu diatur sehingga lebih sederhana, mudah, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kita ingin mengharmoninya agar tidak tumpang tindih," tutur dia.

Presiden Joko Widodo menginginkan unsur TNI dilibatkan dalam praktik antiterorisme. Presiden meminta keterlibatan TNI masuk dalam revisi Undang-Undang Anti Terorisme yang sekarang sedang dibahas DPR.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah harus melakukan upaya total untuk melawan terorisme dengan memberikan kewenangan TNI juga.

"Karena yang kita lawan adalah musuh yang katakanlah satu aktivitas yang menghalalkan semua cara, yang tidak hanya sebatas di Indonesia. Karena itu bentuk perlawanan harus total, apakah polisi, masyarakat, dan TNI," kata Wiranto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, kemarin.

Menurut Wiranto TNI diberi kewenangan melakukan tindakan memberantas terorisme dengan mencantumkanya ke dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang saat ini masih dibahas DPR.

Dengan keterlibatan TNI diharapkan menjadi lebih kuat dan cepat memberantas terorisme, mengingat wilayah Indonesia yang berdekatan dengan Filipina Selatan yang diduga menjadi basis baru bagi Negara Islam Irak dan Suriah.

"Kerjasama itu menyangkut perlawanan terhadap terorisme, baik menyangkut dalam memerangi cyber tech yang digunakan mereka, baik mengenai jaringan-jaringan organisasinya, maupun logistik yang digunakan. Bahkan sudah ada rencana membuat 'mapping' internasional mengenai anatomi mereka," Wiranto menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Legislator Sindir Polri Tak Kunjung Terapkan UU Terorisme ke KKB Papua: Kalau Terasosiasi Islam Sedikit Justru Digunakan

Legislator Sindir Polri Tak Kunjung Terapkan UU Terorisme ke KKB Papua: Kalau Terasosiasi Islam Sedikit Justru Digunakan

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 13:48 WIB

Terkini

Dorong Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Mendagri Raih CNN Indonesia Awards 2026

Dorong Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Mendagri Raih CNN Indonesia Awards 2026

News | Sabtu, 07 November 2026 | 21:46 WIB

Stasiun Gambir Terbakar Malam Ini, Api Berasal dari Ruang Panel Listrik

Stasiun Gambir Terbakar Malam Ini, Api Berasal dari Ruang Panel Listrik

News | Sabtu, 07 November 2026 | 21:44 WIB

Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto Berdoa Indonesia Dijauhkan dari Anasir Jahat yang Tamak Kekuasaan

Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto Berdoa Indonesia Dijauhkan dari Anasir Jahat yang Tamak Kekuasaan

News | Sabtu, 07 November 2026 | 21:38 WIB

Apakah Sabun Bayi Bisa untuk Cuci Muka Orang Dewasa?

Apakah Sabun Bayi Bisa untuk Cuci Muka Orang Dewasa?

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 21:29 WIB

Pelajar Tewas Tertabrak Truk di Cileungsi-Jonggol, Sopir Kabur

Pelajar Tewas Tertabrak Truk di Cileungsi-Jonggol, Sopir Kabur

Bogor | Sabtu, 07 November 2026 | 21:26 WIB

PDIP Jajaki Dukungan DPR untuk Goyang Posisi Gibran! Hasto Singgung Tiga 'Dosa' Ini

PDIP Jajaki Dukungan DPR untuk Goyang Posisi Gibran! Hasto Singgung Tiga 'Dosa' Ini

News | Sabtu, 07 November 2026 | 21:18 WIB

Hasto PDIP Dorong DPR Singkirkan Wapres Gibran

Hasto PDIP Dorong DPR Singkirkan Wapres Gibran

News | Sabtu, 07 November 2026 | 21:17 WIB

Motif Pembunuhan Wanita di Kos Cigugur Tengah, Pelaku Sakit Hati Diusir

Motif Pembunuhan Wanita di Kos Cigugur Tengah, Pelaku Sakit Hati Diusir

Jabar | Sabtu, 07 November 2026 | 21:16 WIB

Cinta Laura Ingatkan Anak Muda Tak Takut Gagal Saat Bangun Bisnis, Ini Alasannya

Cinta Laura Ingatkan Anak Muda Tak Takut Gagal Saat Bangun Bisnis, Ini Alasannya

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 21:16 WIB

Darurat Spyware di Indonesia: Saat Penyadapan Ilegal Makin Mudah Mengintai

Darurat Spyware di Indonesia: Saat Penyadapan Ilegal Makin Mudah Mengintai

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 21:07 WIB

×