Choel Mallarangeng Dituntut Lima Tahun Penjara

Ririn Indriani | Suara.com

Rabu, 07 Juni 2017 | 23:25 WIB
Choel Mallarangeng Dituntut Lima Tahun Penjara
Andi Zulkarnaen Mallarangeng menerima salinan tuntutan dari JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6). Ia dituntut hukuman lima tahun penjara subsider enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. (Suara.com/Oke Atmaja)

Suara.com - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dituntut lima tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Tuntutan itu berkaitan dengan proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sehingga memperkaya abangnya, mantan menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng sebanyak Rp2 miliar dan 550 ribu dolar AS.

"Menyatakan terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga menolak memberikan status saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau "justice collaborator" (JC) kepada Choel.

"Karena ternyata terdakwa menerangkan di persidangan tidak mengetahui baik latar belakang dari awal sampai dengan pelaksanaan proyek P3SON Hambalang tersebut maka kami berpendapat permohonan JC tersebut patut untuk tidak dikabulkan," tambah Jaksa Asri.

Penilaian itu dihubungkan dengan adanya permohonan Choel agar ditetapkan sebagai JC. Maka setelah dilakukan kajian dan pertimbangan selama proses penyidikan, penuntutan dan persidangan jaksa berpendapat bahwa benar Choel bukan pelaku utama dan berterus-terang dalam hal telah menerima uang senilai 550 ribu dolar AS atau setara Rp5 miliar dan Rp2 miliar.

"Namun terdakwa menerangkan tidak tahu-menahu mengenai adanya proses penganggaran dan pelaksanaan P3SON Hambalang sehingga penerimaan uang itu menurut terdakwa sama sekali tidak terkait dengan proyek a quo. Padahal menurut hemat kami pengetahuan terdakwa terhadap pelaksanaan proyek teresbut baik sejak perencanaan sampai pelaksanaannya sangat diperlukan bila terdakwa akan membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana 'in casu' perkara proyek P3SON Hambalang ini," tambah jaksa Asri.

Adik menpora Awal keterlibatan Choel dalam proyek P3SON Hambalang adalah Choel diperkenalkan kepada Sekretaris Kemenpora saat itu Waifd Muharam oleh Andi Mallareng.

Andi mengatakan kalau adiknya yang akan banyak membantu urusan Kemenpora sehingga jika ada yang perlu dikonsultasikan maka Wafid dipersilakan langsung menghubungi Choel.

Uang diberikan kepada Andi Mallarangeng melalui Choel yang berasal dari Permai Grup yaitu, dari Mindo Rosalina Manulang yang awalnya juga berniat untuk ikut membangun proyek Hambalang. Namun atas perintah mantan Ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya perusahaan milik mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin tersebut tidak jadi ikut dalam proyek Hambalang.

"Untuk memenuhi permintaan fee oleh Muhammad Fakhruddin yang akan diberikan kepada Andi Alifian Mallarangeng melalui terdakwa, Wafid Muharam yang belum mendapatkan uang fee dari PT Adhi Karya lebih dulu menggunakan uang fee yang telah diterima dari Mindo Rosalina Manulang sebesar 550 ribu dolar AS, atau sekitar Rp5 miliar. Dengan cara pada September 2010 memerintahkan Deddi Kusdinar dan M Fakhruddin memberikan uang fee kepada terdakwa di tempat tinggalnya di Jalan Yusuf Adiwinata No 29 Menteng, Jakarta Pusat," kata jaksa Asri.

Setelah uang itu diterima kemudian Choel menyimpan uang tersebut di brankas yang ada di tempat tinggalnya.

"Dalam proyek P3SON Hambalang, terdakwa bersama M Fakhruddin merekomendasikan PT Global Daya Manunggal kepada KSO Adhi-Wika untuk mendapat pekerjaan sebagai subkontraktor. Atas rekomendasi tersebut Herman Prananto selaku komisaris dan Meilena Rusli selaku Direktur Utama PT Global Daya Manunggal memberikan uang kepada terdakwa secara bertahap," tambah jaksa Asri.

Pemberian uang itu adalah sebesar Rp2 miliar diterima oleh Choel di kantor PT Fox Indonesia.

Perkara ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P2SON Hambalang yang sudah menjerat mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Andi Mallarangeng sudah divonis empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan bahkan sudah bebas pada beberapa bulan lalu. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nangis di Sidang, Angelina Sondakh: Anda Tak Pernah Dipenjara Sih

Nangis di Sidang, Angelina Sondakh: Anda Tak Pernah Dipenjara Sih

News | Senin, 22 Mei 2017 | 16:18 WIB

Orangnya SBY Bebas dari Sukamiskin, Tapi Masih Wajib Lapor

Orangnya SBY Bebas dari Sukamiskin, Tapi Masih Wajib Lapor

News | Jum'at, 21 April 2017 | 20:00 WIB

Hambalang Mangkrak Era SBY, Choel Ingin Kasus Ini Cepat Berlalu

Hambalang Mangkrak Era SBY, Choel Ingin Kasus Ini Cepat Berlalu

News | Senin, 06 Februari 2017 | 17:53 WIB

Terkini

Arus Balik Lebaran Mulai Padati Terminal Terpadu Pulo Gebang

Arus Balik Lebaran Mulai Padati Terminal Terpadu Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 15:22 WIB

Arus Balik Mulai Padat, Tol JogjaSolo Ruas PrambananPurwomartani Diserbu Kendaraan

Arus Balik Mulai Padat, Tol JogjaSolo Ruas PrambananPurwomartani Diserbu Kendaraan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:59 WIB

Melonjak Dua Kali Lipat, Kunjungan Candi Prambanan Tembus 17 Ribu Orang per Hari

Melonjak Dua Kali Lipat, Kunjungan Candi Prambanan Tembus 17 Ribu Orang per Hari

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:50 WIB

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:42 WIB

Kelelahan Ekstrem Berujung Maut, Kisah Brigadir Fajar Permana Gugur Kawal Arus Mudik 2026

Kelelahan Ekstrem Berujung Maut, Kisah Brigadir Fajar Permana Gugur Kawal Arus Mudik 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:25 WIB

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:38 WIB

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:25 WIB

Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi

Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:17 WIB

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:13 WIB

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:04 WIB