Array

Tetap Proses Rizieq, Polisi Dianggap Konyol dan Kekanakan

Siswanto Suara.Com
Minggu, 11 Juni 2017 | 15:05 WIB
Tetap Proses Rizieq, Polisi Dianggap Konyol dan Kekanakan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11).

Suara.com - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok menyebut pemerintah, khususnya kepolisian, konyol karena tetap memproses secara hukum kasus pornografi yang dituduhkan kepada pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Menurut dia polisi berlebihan sampai mengurusi kasus dugaan chat sex antara Rizieq dan Firza.

"Menurut saya, pemerintah konyol saja. Urusan begitu, kok koyo (seperti) urusan apa gitu. Apalagi soal chat. Ini nggak ketemu," kata Mubarok kepada Suara.com, Minggu (11/6/2017).

Mubarok juga menyebut polisi kekanak-kanakan.

"terlalu, kayak kanak-kanak," katanya.

Menurut Mubarok proses hukum terhadap kasus dugaan chat sex membuat persepsi publik seakan-akan terjadi balas dendam atas kekalahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di pilkada Jakarta periode 2017-2022.

"Jadinya persepsi publik seperti karena Ahok kalah, lalu Rizieq harus merasakan juga," kata Mubarok.

Rizieq merupakan salah satu tokoh yang memobilisasi aksi untuk mendesak proses hukum terhadap Ahok dalam kasus penistaan agama.

"Jadi, sepertinya betul-betul berhadapan dengan tim sukses Ahok," kata dia.

Lantas, Mubarok membandingkan perlakuan polisi terhadap kasus Rizieq dengan kasus demonstrasi penolakan terhadap kedatangan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada Sabtu (13/5/2017).

"Coba, dalam kasus Fahri Hamzah, nggak diurusin. Aggak ada beritanya. Beda dengan Rizieq," katanya.

Rizieq mempertanyakan substansi kasus yang dituduhkan kepada Rizieq.

"Apa sih, siapa yang dirugikan? Ancaman apa kepada negara," katanya.

Saat ini, tersangka Rizieq masih berada di Arab Saudi. Dia belum bersedia diperiksa karena merasa diperlakukan tidak adil oleh polisi.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Terkait kasus ini, polisi lebih dahulu telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka pada Selasa (25/5/2017).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI