Polda Metro Belum Minta Imigrasi Cabut Paspor Rizieq

Rabu, 14 Juni 2017 | 18:53 WIB
Polda Metro Belum Minta Imigrasi Cabut Paspor Rizieq
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, memberikan keterangan pers terkait penetapan Firza Husein sebagai tersangka kasus chat mesum, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan belum penyidik belum mengajukan permohonan kepada imigrasi untuk mencabut paspor Habib Rizieq Shihab -- tersangka kasus pornografi.

"Nanti, itu (pencabutan paspor Rizieq) belum kami rumuskan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (14/6/2017).

Argo mengatakan koordinasi antara penyidik dan imigrasi baru pada tahap meminta informasi mengenai rencana kepulangan Rizieq dari luar negeri ke Indonesia.

"Yang terpenting kami sudah koordinasi dengan imigrasi bahwa yang bersangkutan (Rizieq Shihab) belum masuk ke Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie mengatakan baru bisa mencabut paspor Rizieq apabila diminta penyidik Polda Metro Jaya.

"Apabila penyidik telah menetapkan seseorang sebagai tersangka, kemudian ada permintaan melakukan pencegahan agar tidak keluar negeri, tapi yang bersangkutan sudah berada di luar negeri, maka atas permintaan tersebut, kami bisa melakukan pencabutan terhadap dokumen perjalanannya, paspornya," kata Sompie di kantor Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/6/2017).

Setelah ada permohonan dari kepolisian, imigrasi bisa meminta bantuan imigrasi negara tempat WNI berada agar dipulangkan ke Indonesia.

"Oleh imigrasi negara dimana yang bersangkutan berada dengan diberikan surat perjalanan pelaksanaan paspor agar dia bisa dilakukan penegakan hukum di Indonesia," katanya

"Karena imigrasi hanya melakukan upaya untuk menangkal orang asing, mencegah orang Indonesia keluar negeri. Kemudian apabila ada WNI yang dibutuhkan untuk proses penegakan hukum, imigrasi bisa melakukan sesuai dengan SOP, baik di dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau peraturan pemerintah nomor 301 Tahun 2013 tentang pelaksanaan itu," Ronny menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI