Suara.com - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, menanggapi positif penundaan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Metro Jaya terhadap kasus pornografi yang dituduhkan kepada Rizieq. Polisi akan melanjutkan proses hukum setelah momentum Lebaran usai.
"Bisa dipahami penundaan itu karena polisi harus fokus pada pengaman untuk Lebaran," kata Kapitra kepada Suara.com, Selasa (20/6/2017).
Lebih jauh, pengacara dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI berharap penundaan ini merupakan awal untuk proses penghentian kasus.
"Dan kami juga berharap penundaan itu awal dari suatu kebaikan agar kasus ini dapat dihentikan," kata dia.
Kapitra menekankan kasus yang dituduhkan kepada Rizieq seharusnya dihentikan karena menurutnya ada alat bukti yang didapatkan penyidik sangat meragukan keasliannya.
"Karena barang bukti tidak diperoleh dari lembaga yang berwenang sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan berdasarkan putusan MK Nomor 20/PUU/2016," kata dia.
Kapitra berharap proses hukum kasus pornografi yang dituduhkan kepada Rizieq dan Firza Husein dibatalkan demi hukum.
Kemarin, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal mengungkapkan penyidik akan menunda pemeriksaan kasus Rizieq dan Firza Husein sampai usai Lebaran.
"Ini ada yang lebih penting ya, operasi kemanusiaan ini Ramadania. Ini kami (kasus Rizieq) kami hold sebentar,. Karena ini ada operasi kemanusiaan yang jauh lebih penting," kata Iriawan di Lapangan Silang Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).
Kapolda mengatakan pemeriksaan saksi-saksi untuk kepentingan pemberkasan perkara sudah dilakukan. Penyidik, kata dia, tinggal menunggu Rizieq kembali ke Indonesia dari Arab Saudi untuk diperiksa.