Mahkamah Agung Tolak Konsep Kewenangan Bersama Dengan KY

Adhitya Himawan | Suara.com

Rabu, 21 Juni 2017 | 07:09 WIB
Mahkamah Agung Tolak Konsep Kewenangan Bersama Dengan KY
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Mahkamah Agung (MA) menolak konsep share responsibility (kewenangan bersama). Sebab kewenangan bersama dinilai bertentangan semangat reformasi dan melanggar Perundang-undangan termasuk Keputusan Presiden (Keppres) No 21 Tahun 2004.

Adanya kemandirian di lembaga Mahkamah Agung, kata Hakim Agung Suhadi, dalam diskusi terbatas di Jakarta, Selasa (20/6/2017), merupakan buah dari semangat reformasi, karena itu Mahkamah Agung dan para hakim seluruh Indonesia mayoritas tidak sependapat adanya konsep kewenangan bersama antara MA dan lembaga Komisi Yudisial (KY) dalam melakukan fungsi peradilan bersama.

Menurut Suhadi, Kemandirian lembaga Mahkamah Agung, buah dari reformasi yang lama diperjuangkan oleh para ahli hukum dan kalangan reformasi. Hasilnya, adalah Undang- undang No 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang memisahkan para hakim di bawah kontrol eksekutf atau Kementerian Kehakiman. Pemisahan itu dikuatkan dengan Keppres No 21 Tahun 2004 yang isinya memisahkan kewenangan kekuasaan kehakiman dari Pemerintah kepada Mahkamah Agung.

"Dengan demikian, jika ada konsep membuat share responsibility, bukan hanya tidak berdasar. Tetapi juga menabrak UU MA dan Keppres," kata Suhadi yang juga ketua Ikatan Hakim Seluruh Indonesia/Ikahi.

Diskusi terbatas yang diselenggarakan Lembaga Studi Hukum Indonesia (LSHI), mengambil tema "Tepatkah Penerapan Share Responsibility Antara MA dan KY dalam Manajemen Hakim," dihadiri sejumlah tokoh seperti Mantan Ketua MA, Prof Dr Bagir Manan, Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Eman Suparman, Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) Dr Laksanto Utomo, dan Direktur Program Pasca Universitas Borobudur Prof Dr Faisal Santiago.

Tema tersebut menanggapi adanya draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang calon hakim yang ingin menurunkan usia pensiun hakim agung di bawah 70 tahun dan melakukan kocok ulang jabatan ketua hakim agung setiap lima tahun sekali.

Menurut Suhadi, draf RUU yang saat ini sedang digodok di DPR, menimbulkan keresahan sebagian besar hakim, karena seolah-olah lembaga Mahkamah Agung nantinya akan dikendalikan oleh KY. Komisi Yudisial itu, katanya, sesuai UU No 22 Tahun 2004 mempunyai tugas mengusulkan calon hakim agung ke DPR dan melakukan pengawasan prilaku para hakim agar lebih bermartabat.

Tugas itu saja belum sepenuhnya dilaksanakan secara optimal, karenanya, jika ada draf RUU yang akan menambah tugas dan fungsi KY akan banyak menabrak Perundang-undangan yang ada, tegas Suhadi.

Sementara Prof Dr Eman Suparman mengatakan, adanya draf RUU calon Hakim itu tampaknya tidak terkait langsung dengan lembaga KY. "Saya tidak tahu jika ada orang-orang KY yang punya kepentingan lain, tetapi materi draf dalam RUU calon Hakim yang ingin memotong usia pensiun hakim agung lebih kepada keterbatasan anggaran pemerintah," katanya, seraya menambahkan, saat ini banyak calon guru besar yang ditunda lantaran adanya keterbatasan anggaran negara.

Perlu Lebih Terbuka Sementara itu, Ketua APPTHI Dr Laksanto Utomo dalam diskusi itu juga mengatakan, one rooof system atau satu atap yang dimiliki Mahkamah Agung sudah cukup baik. MA saat ini membawahi empat lembaga peradilan yakni Pengadilan Umum, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama dan Pengadilan Militer. Tugas dan fungsi MA melakukan pembinaan dan pengangkatan para hakim dari empat lembaga itu sehingga terlihat ada kemandirian dalam lembaga peradilan di Indonesia.

Salah satu filosofi mengapa MA harus one roof system, (satu atap) karena dimasa silam lembaga yudikatif tidak lebih dari corong atau kepanjangan tangan eksekutif. Guna membebaskan intervesni eksekutif, reformasi menuntut adanya pemisahan kekuasan yang nyata antara lembaga yudikatif dan eksekutif.

Oleh karenanya, kata Laksanto, independensi lembaga peradilan harus dijaga oleh semua pihak, karena MA adalah rumah kita bersama sebagai benteng pencari keadilan terakhir.

Jika MA perlu diperbaiki, katanya, mendorong agar MA lebih terbuka kepada masyarakat, kapan putusan dapat diambil, berapa lama suatu putusan dapat ditangani. Hal itu penting disampaikan ke publik agar lembaga itu tidak terkesan elitis.

Laksanto secara rinci juga menyoroti soal rekruitmen calon hakim yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dengan waktu sekitar dua tahun.

"Saya menyarankan agar dibuat kurikulum yang melibatkan perguruan tinggi sehingga out-putnya para calon hakim akan mempunyai wawasan yang lebih luas dalam memutuskan masalah. Dengan adanya keterbukaan informasi, maka share responsibility tidak diperlukan lagi," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lucky Hakim Bersyukur Ibunda Meninggal di Bulan Puasa

Lucky Hakim Bersyukur Ibunda Meninggal di Bulan Puasa

Entertainment | Minggu, 18 Juni 2017 | 18:06 WIB

Ibunda Lucky Hakim Meninggal Akibat Kanker Paru-paru

Ibunda Lucky Hakim Meninggal Akibat Kanker Paru-paru

Entertainment | Minggu, 18 Juni 2017 | 14:30 WIB

Innalillahi, Ibunda Lucky Hakim Meninggal Dunia

Innalillahi, Ibunda Lucky Hakim Meninggal Dunia

Entertainment | Sabtu, 17 Juni 2017 | 22:31 WIB

Sempat Ancam Hotel Grand Tjokro, Irfan Hakim Minta Maaf

Sempat Ancam Hotel Grand Tjokro, Irfan Hakim Minta Maaf

Entertainment | Kamis, 15 Juni 2017 | 21:01 WIB

Sidang Perdana Patrialis Akbar

Sidang Perdana Patrialis Akbar

Foto | Selasa, 13 Juni 2017 | 16:59 WIB

MA: Pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang oleh Hakim MA Sah

MA: Pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang oleh Hakim MA Sah

News | Jum'at, 09 Juni 2017 | 10:15 WIB

Menag Minta Rumah Ibadah Harus Dijaga dari Ceramah Radikal

Menag Minta Rumah Ibadah Harus Dijaga dari Ceramah Radikal

News | Rabu, 31 Mei 2017 | 21:47 WIB

Negara Butuh Agama, Begitu Juga Sebaliknya

Negara Butuh Agama, Begitu Juga Sebaliknya

News | Rabu, 31 Mei 2017 | 20:51 WIB

Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung, KY Gandeng KPK

Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung, KY Gandeng KPK

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 04:31 WIB

Dua Hakim Perempuan Lolos Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung

Dua Hakim Perempuan Lolos Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 01:34 WIB

Terkini

WFH 1 Hari Sepekan, Ojol Terbelah: Driver Jakarta Cemas Pendapatan Turun, Depok Santai

WFH 1 Hari Sepekan, Ojol Terbelah: Driver Jakarta Cemas Pendapatan Turun, Depok Santai

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:27 WIB

15 Butir Rencana Damai Trump: Apa Saja Isinya dan Mengapa Iran Menolak?

15 Butir Rencana Damai Trump: Apa Saja Isinya dan Mengapa Iran Menolak?

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:26 WIB

Gugat Meta dan YouTube soal Kecanduan Medsos, Perempuan Ini Tuntut Rp100 M

Gugat Meta dan YouTube soal Kecanduan Medsos, Perempuan Ini Tuntut Rp100 M

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:23 WIB

5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026

5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:20 WIB

Santunan Kecelakan Lebaran Tembus Rp11 Miliar, Pemotor Jadi Korban Terbanyak!

Santunan Kecelakan Lebaran Tembus Rp11 Miliar, Pemotor Jadi Korban Terbanyak!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:14 WIB

Bayang-bayang Perang Timur Tengah Ancam Harga BBM, Ojol Ketar-ketir

Bayang-bayang Perang Timur Tengah Ancam Harga BBM, Ojol Ketar-ketir

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:11 WIB

Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Minta Masyarakat Waspada Penipuan

Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Minta Masyarakat Waspada Penipuan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:57 WIB

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:13 WIB

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:06 WIB

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:46 WIB