Jelang Lebaran, Kemenhub Berlakukan Pembatasan Mobil Barang

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Rabu, 21 Juni 2017 | 09:09 WIB
Jelang Lebaran, Kemenhub Berlakukan Pembatasan Mobil Barang
Sebuah truk kontainer melintasi jalan layang yang masih dalam tahap penyelesaian di Tanjung Priok Jakarta, Kamis (25/12). [Antara]

Aturan pembatasan operasional mobil barang pada masa mudik lebaran, mulai berlaku hari ini, Rabu (21/6/2017) atau H-4. Jenis mobil barang yang dibatasi untuk beroperasi yaitu, mobil barang dengan berat melebihi 14.000 kilogram, mobil barang lebih dari sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan tahun 2017, pembatasan operasional ketiga jenis mobil barang tersebut diberlakukan mulai 21 Juni 2017 atau H-4 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3 pukul 24.00 WIB," jelas Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata di Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Barata mengatakan, Ditjen Perhubungan Darat melalui satuan kerja di daerah, telah memasang rambu-rambu pembatasan operasional mobil barang pada seluruh jalan nasional dan tol di Pulau Jawa.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penegakan aturannya. Pihak kepolisian berwenang untuk memberikan diskresi atau membolehkan truk tersebut untuk melintas, jika kondisi lalu lintas di jalur tersebut tidak mengalami kemacetan," tambahnya.

Sementara, untuk pembatasan operasional mobil barang pengangkut bahan galian atau tambang seperti : pasir, tanah, batu, dan batubara, telah diberlakukan mulai 18 Juni 2017 atau H-7 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 3 Juli 2017 atau H+7 pukul 24.00 WIB. Pembatasan tersebut berlaku di seluruh jalan nasional, dan jalan tol di pulau Jawa dan Provinsi Lampung.

Mobil Barang Pengangkut BBM, Sembako, dan Sepeda Motor Mudik Gratis Dikecualikan

Aturan pembatasan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hantaran pos, sembako (beras, sagu, jagung, gula pasir, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, margarin, susu, telur, garam), dan mobil barang pengangkut sepeda motor mudik gratis lebaran.

"Mobil barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan mengenai, jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri," terang Barata.

Pembatasan Operasional mobil barang pada masa mudik lebaran 2017 tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor yang diterbitkan pada 16 Mei 2017, dan dijabarkan lebih rinci melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat SK. 2717/AJ.201/DRJD/2017 yang diterbitkan pada 31 Mei 2017.

Peraturan tersebut diberlakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Lebaran 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Lebaran, Jasa Marga Luncurkan Fitur Baru Aplikasi JMCARe

Jelang Lebaran, Jasa Marga Luncurkan Fitur Baru Aplikasi JMCARe

Tekno | Rabu, 21 Juni 2017 | 07:25 WIB

Jalan Nasional Padang ByPass-Bukit Tinggi-Batas Riau Siap Dilalui

Jalan Nasional Padang ByPass-Bukit Tinggi-Batas Riau Siap Dilalui

Bisnis | Senin, 19 Juni 2017 | 14:04 WIB

Tahun Ini BUMN Berangkatkan 118.220 Pemudik ke 84 Kota

Tahun Ini BUMN Berangkatkan 118.220 Pemudik ke 84 Kota

News | Senin, 19 Juni 2017 | 09:50 WIB

Jelang Lebaran, Jasa Marga Resmi Buka Gerbang Tol Salatiga

Jelang Lebaran, Jasa Marga Resmi Buka Gerbang Tol Salatiga

Bisnis | Senin, 19 Juni 2017 | 07:39 WIB

Kemenhub dan Bank Mandiri Luncurkan ID Card Co-branding

Kemenhub dan Bank Mandiri Luncurkan ID Card Co-branding

Bisnis | Jum'at, 16 Juni 2017 | 11:31 WIB

Atasi Macet, Empat Flyover di Jawa Tengah Siap Dibuka Senin Besok

Atasi Macet, Empat Flyover di Jawa Tengah Siap Dibuka Senin Besok

Bisnis | Jum'at, 16 Juni 2017 | 08:51 WIB

Telkomsel Dukung Operasi Ramadaniya 2017

Telkomsel Dukung Operasi Ramadaniya 2017

Tekno | Rabu, 14 Juni 2017 | 12:30 WIB

Jelang Lebaran, Pemprov DKI akan Bangun Posko Bersama

Jelang Lebaran, Pemprov DKI akan Bangun Posko Bersama

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 12:02 WIB

Djarot Prediksi Ada Peningkatkan Mobil Pribadi Saat Mudik

Djarot Prediksi Ada Peningkatkan Mobil Pribadi Saat Mudik

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 11:53 WIB

Jalan Tol Brebes Timur-Weleri Dibuka Saat H-10 Lebaran

Jalan Tol Brebes Timur-Weleri Dibuka Saat H-10 Lebaran

Bisnis | Selasa, 13 Juni 2017 | 11:26 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB