Penyidik Polres Bekasi Kota akan memanggil Muhammad Hidayat S. untuk dimintai keterangan terkait langkahnya melaporkan Kaesang pada Minggu (2/7/2017) atas kasus dugaan penodaan agama dan hate speech di Youtube.
Kepala Subbagian Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing belum mau menyimpulkan apakah Kaesang yang dilaporkan warga Tapanuli itu merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo atau bukan.
"Kami kan sedang melakukan penyelidikan, yang dilaporkan kan bukti lainnya apa, kan si pelapornya harus diperiksa lagi," ujar Erna di Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, Rabu (5/7/2017).
Mengenai kapan Hidayat dipanggil penyidik, Erna belum dapat memastikan waktunya.
"Agenda selanjutnya kalau dipanggil yang bersangkutan ada, kita akan periksa. Karena kan dengan surat panggilan, proses penyidikannya seperti itu. Saya belum bisa tentukan karena kan pelapornya baru kemarin tanggal 2 Juli. Masih proses penyelidikan," kata dia.
Erna mengatakan Polres Bekasi Kota siap melayani pengaduan masyarakat.
"Kalau laporan memang benar ada, terus pelapornya itu atas nama Muhammad Hidayat tanggal 2 Juli, untuk sementara dimanapun, siapapun yang melaporkan tetap kita terima. Kami lagi dalam penyelidikan," ujar Erna.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Hendriatno mengonfirmasi anggotanya telah menerima laporan Hidayat yang mengadukan Kaesang pada Minggu pukul 21.00 WIB.
"Betul laporannya dan masih kami pelajari tentang hate speech dimaksud," ujar Hero saat dihubungi wartawan, Rabu (5/7/2017).
Surat tanda laporan yang telah beredar di kalangan wartawan bernomor: LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Dalam laporan pelapor tertulis memiliki pekerjaan di sektor swasta.
Kepala Subbagian Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing belum mau menyimpulkan apakah Kaesang yang dilaporkan warga Tapanuli itu merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo atau bukan.
"Kami kan sedang melakukan penyelidikan, yang dilaporkan kan bukti lainnya apa, kan si pelapornya harus diperiksa lagi," ujar Erna di Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, Rabu (5/7/2017).
Mengenai kapan Hidayat dipanggil penyidik, Erna belum dapat memastikan waktunya.
"Agenda selanjutnya kalau dipanggil yang bersangkutan ada, kita akan periksa. Karena kan dengan surat panggilan, proses penyidikannya seperti itu. Saya belum bisa tentukan karena kan pelapornya baru kemarin tanggal 2 Juli. Masih proses penyelidikan," kata dia.
Erna mengatakan Polres Bekasi Kota siap melayani pengaduan masyarakat.
"Kalau laporan memang benar ada, terus pelapornya itu atas nama Muhammad Hidayat tanggal 2 Juli, untuk sementara dimanapun, siapapun yang melaporkan tetap kita terima. Kami lagi dalam penyelidikan," ujar Erna.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Hendriatno mengonfirmasi anggotanya telah menerima laporan Hidayat yang mengadukan Kaesang pada Minggu pukul 21.00 WIB.
"Betul laporannya dan masih kami pelajari tentang hate speech dimaksud," ujar Hero saat dihubungi wartawan, Rabu (5/7/2017).
Surat tanda laporan yang telah beredar di kalangan wartawan bernomor: LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Dalam laporan pelapor tertulis memiliki pekerjaan di sektor swasta.