Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika belum dimintai pendapat oleh penyidik kepolisian terkait laporan Muhammad Hidayat S. atas kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian melalui Youtube yang dituduhkan kepada Kaesang yang diduga putra Presiden Joko Widodo.
"Saat ini kami belum menerima informasi (dari polisi) terkait dengan itu," kata Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza kepada Suara.com, Rabu (5/7/2017).
Noor belum dapat berbicara lebih jauh perihal kasus tersebut.
Di luar konteks kasus Kaesang yang dipolisikan oleh Hidayat, Noor mengatakan biasanya dalam kasus-kasus yang berhubungan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, posisi Kementerian Kominfo hanya dimintai pendapat.
"Yang berkenaan dengan UU ITE. Kalau sudah substansi, nggak ikut," kata dia.
"Biasanya kami diundang saja. Kami tidak lakukan penyelidikan, diundang saja untuk berpendapat," Noor menambahkan.
Penyidik Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berencana memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, terkait laporan Hidayat pada Minggu (2/7/2017) jam 21.00 WIB atas kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian melalui Youtube.
"Iya Insya Allah," kata Kapolresta Bekasi Komisaris Besar Hero Hendriatno Bachtiar di Polda Metro Jaya.
Namun, Hero belum menyebutkan kapan Kaesang yang hobi Vlog itu dipanggil.
Hero mengatakan pemanggilan Kaesang bertujuan untuk mengklarifikasi barang bukti video Youtube mirip Kaesang Pengarep yang diserahkan Hidayat ketika membuat laporan.
"Ini masih penyelidikan. Kaesang yang dimaksud siapa kan dalam YouTube. Kita mesti klarifikasi dulu," kata dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan polisi bekerja secara profesional dan tidak membeda-bedakan penanganan kasus dan latar belakang orang.
"Nggak masalah, kami lakukan penyelidikan," kata Argo.
Selain itu, polisi juga akan memanggil Hidayat untuk dimintai penjelasan mengenai kasus yang dia laporkan.
"Ya pastilah," kata dia.