Array

Perut Terdakwa Kasus E-KTP Perih Sebelum Sidang Pleidoi

Senin, 10 Juli 2017 | 13:48 WIB
Perut Terdakwa Kasus E-KTP Perih Sebelum Sidang Pleidoi
Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP Irman sakit sehingga tidak bisa menyampaikan nota pembelaan di PN Tipikor, Jakarta, hari ini.

Irman dan mantan direktur Pengelolaan Informasi Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, hari ini, dijadwalkan membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus e-KTP.

"Pak Irman dirawat sejak Kamis (6/7) malam, di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat) Gatot Subroto, infonya sih makin membaik, tapi masih perih perutnya," kata penasihat hukum Irman, Soesilo Ariwibowo, di pengadilan.

Soesilo mengaku belum mengetahui penyebab Irman sakit.

"Saya tidak tahu juga, jangan bicara diracun dulu. Kita lihat dulu sakitnya apa," tambah Soesilo, kemudian menyatakan akan menyampaikan surat keterangan medis mengenai kliennya ke hakim nanti.

"Nanti akan disampaikan dokter yang bersangkutan tentu melalui satu surat, tapi itu karena itu merupakan medis. Rahasia pasien juga, karena ada ketentuan juga, tentu saya tidak akan buka, tapi saya kira hakim akan membaca, jaksa akan tahu bagaimana," tambah Soesilo.

Mengenai kemungkinan adanya makanan yang menyebabkan Irman sakit, ia mengatakan: "Kita belum tahu. Saya juga belum ketemu Pak Irman. Kan masing-masing orang tidak sama, jangan suudzon (berprasangka buruk) dulu."

Sementara Sugiharto dinyatakan sehat.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut hakim menjatuhi Irman hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dollar AS dan Rp2,248 miliar serta 6.000 dollar Singapura subsider dua tahun penjara.

Sedangkan terhadap Sugiharto, jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider enam bulan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 juta subsider satu tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI