Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan kasus penganiayaan pakar telematika Hermansyah pada Minggu (9/11/2017) berkat kesaksian istri Hermansyah yang berasal dari Uzbekistan bernama Irina.
Ketika dimintai keterangan, Irina menceritakan semua ciri-ciri para pelaku, di antaranya pakai kalung besar.
"Kalau ciri-ciri orang pakai kalung, pasti dari kelompok ini," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7/2017).
Keterangan Irina Iriawan diperkuat oleh keterangan petugas light rapid transit yang ketika itu melihat penganiayaan Hermansyah di jalan tol Jagorawi, kilometer 6, Jakarta Timur.
Berangkat dari keterangan para saksi, penyidik menyisir salah satu kawasan di Jakarta Timur yang dihuni oleh kelompok tertentu.
"Kemudian kami tahu, kalau ke wilayah itu, Kami tahu itu kelompok mana dari suku mana kalau ke Jakarta Timur," kata dia.
Kapolresta Depok Komisaris Besar Herry Heryawan menambahkan penyidik membuat sketsa wajah pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan Irina.
"Setelah kami analisa dalam sketsa wajah itu berdasarkan keterangan (istri) korban. Kan bisanya sketsa itu 60 sampai 70 persen, kemudian yang menguatkan itu keterangan istri itu, bahwa satu pelaku (Edwin Hitipeuw) menggunakan kalung," kata Herry.
Polisi melakukan pencarian di dua pemukiman warga yang berdekatan dengan jalan tol.
"Jadi ciri-cirinya itu kemudian kami kaitkan dengan kelompok orang yang di sekitaran pintu tol. Nah, keluaran pintu tol itu kan sampai ke Bogor ada tol Cicago yang sebagian tinggal di Cipayung dan kota Depok. Itu kami fokuskan lagi," katanya.
"Sehari sebelum kami ungkap, Kasat Reskrim Jaktim dan Kasat Jatanras itu napak tilas di TKP bahkan kecepatan mobil diukur. Semua kami rangkai," Herry menambahkan.
Empat tersangka yang diamankan bernama Edwin Hitipieuw, Lauren Paliyama (31), Erick Birahy (22), dan Richard Patipelu (25).
Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
Ketika dimintai keterangan, Irina menceritakan semua ciri-ciri para pelaku, di antaranya pakai kalung besar.
"Kalau ciri-ciri orang pakai kalung, pasti dari kelompok ini," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7/2017).
Keterangan Irina Iriawan diperkuat oleh keterangan petugas light rapid transit yang ketika itu melihat penganiayaan Hermansyah di jalan tol Jagorawi, kilometer 6, Jakarta Timur.
Berangkat dari keterangan para saksi, penyidik menyisir salah satu kawasan di Jakarta Timur yang dihuni oleh kelompok tertentu.
"Kemudian kami tahu, kalau ke wilayah itu, Kami tahu itu kelompok mana dari suku mana kalau ke Jakarta Timur," kata dia.
Kapolresta Depok Komisaris Besar Herry Heryawan menambahkan penyidik membuat sketsa wajah pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan Irina.
"Setelah kami analisa dalam sketsa wajah itu berdasarkan keterangan (istri) korban. Kan bisanya sketsa itu 60 sampai 70 persen, kemudian yang menguatkan itu keterangan istri itu, bahwa satu pelaku (Edwin Hitipeuw) menggunakan kalung," kata Herry.
Polisi melakukan pencarian di dua pemukiman warga yang berdekatan dengan jalan tol.
"Jadi ciri-cirinya itu kemudian kami kaitkan dengan kelompok orang yang di sekitaran pintu tol. Nah, keluaran pintu tol itu kan sampai ke Bogor ada tol Cicago yang sebagian tinggal di Cipayung dan kota Depok. Itu kami fokuskan lagi," katanya.
"Sehari sebelum kami ungkap, Kasat Reskrim Jaktim dan Kasat Jatanras itu napak tilas di TKP bahkan kecepatan mobil diukur. Semua kami rangkai," Herry menambahkan.
Empat tersangka yang diamankan bernama Edwin Hitipieuw, Lauren Paliyama (31), Erick Birahy (22), dan Richard Patipelu (25).
Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.