Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan akhirnya angkat bicara perihal fotonya duduk semeja dengan Edwin Hitipieuw (37) dan Lauren Paliyama (31), tersangka kasus pengeroyokan terhadap pakar telematika Hermansyah. Foto tersebut heboh karena kedua tersangka disuguhi makan dan minuman di hadapan Kapolda.
"Itu teknis polisi lakukan pengungkapan peristiwa, kami tanya kemarin apakah anda kerja sendiri atau ada yang perintah? Kami sentuh psikologisnya, lalu dia bicara sehingga tinggal kami ambil aja," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7/2017)..
Iriawan mengungkapkan cara seperti itu juga dipakai anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri untuk mengorek keterangan pelaku teror bom Bali tahun 2002, Ali Imron.
Bahkan, kata dia, saat itu penyidik sampai melepaskan borgol Ali Imron. Ali Imron disuguhi kopi sambil diajak ngonrol penyidik.
"Ali Imron juga dahulu tak diborgol, ya, sewaktu densus (memeriksa) itu tak masalah," kata dia.
Iriawan tak mempermasalahkan dengan sebagian warganet yang membullynya.
"Semakin dibully kami tak masalah, tapi semakin berkah buat kami," kata dia.
Markas Besar Kepolisian RI mendorong Polda Metro Jaya mengungkap kasus penganiayaan terhadap pakar telematika Hermansyah. Saat ini, polisi sudah mengamankan empat tersangka dan memburu dua rekan mereka.
"Mabes Polri mendorong PMJ (Polda Metro Jaya) dan jajarannya untuk menuntaskan kasus penganiayaan ini sehingga terungkap semua siapa pelakunya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Empat tersangka yang telah diamankan bernama Lauren Paliyama (31), Edwin Hitipieuw, Erick Birahy (22), dan Richard Patipelu (25).
Martinus menuturkan setelah semua tersangka ditangkap, nanti akan ketahuan peran masing-masing.
"Ini kemudian akan dikategorikan akan dilakukan pemisahan terhadap apa saja yang mereka lakukan, peran apa yang mereka lakukan sehingga bisa kita ketahui siapa berbuat apa dan bisa terungkap ini semua siapa saja pelaku," kata dia.
Martinus mengatakan para tersangka terancam hukuman pidana diatas 10 tahun.
"Pasal yang diancam terhadap mereka adalah Pasal 170 jo Pasal 351 ayat 2. Pasal 170 ini adalah penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang berakibat seseorang atau korban menderita luka berat yang kemudian bisa membuat orang tidak mampu untuk bekerja. Ancaman hukumannya sampai pada 10 tahun ke atas," katanya. [Ummi Hadyah Saleh]
"Itu teknis polisi lakukan pengungkapan peristiwa, kami tanya kemarin apakah anda kerja sendiri atau ada yang perintah? Kami sentuh psikologisnya, lalu dia bicara sehingga tinggal kami ambil aja," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7/2017)..
Iriawan mengungkapkan cara seperti itu juga dipakai anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri untuk mengorek keterangan pelaku teror bom Bali tahun 2002, Ali Imron.
Bahkan, kata dia, saat itu penyidik sampai melepaskan borgol Ali Imron. Ali Imron disuguhi kopi sambil diajak ngonrol penyidik.
"Ali Imron juga dahulu tak diborgol, ya, sewaktu densus (memeriksa) itu tak masalah," kata dia.
Iriawan tak mempermasalahkan dengan sebagian warganet yang membullynya.
"Semakin dibully kami tak masalah, tapi semakin berkah buat kami," kata dia.
Markas Besar Kepolisian RI mendorong Polda Metro Jaya mengungkap kasus penganiayaan terhadap pakar telematika Hermansyah. Saat ini, polisi sudah mengamankan empat tersangka dan memburu dua rekan mereka.
"Mabes Polri mendorong PMJ (Polda Metro Jaya) dan jajarannya untuk menuntaskan kasus penganiayaan ini sehingga terungkap semua siapa pelakunya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Empat tersangka yang telah diamankan bernama Lauren Paliyama (31), Edwin Hitipieuw, Erick Birahy (22), dan Richard Patipelu (25).
Martinus menuturkan setelah semua tersangka ditangkap, nanti akan ketahuan peran masing-masing.
"Ini kemudian akan dikategorikan akan dilakukan pemisahan terhadap apa saja yang mereka lakukan, peran apa yang mereka lakukan sehingga bisa kita ketahui siapa berbuat apa dan bisa terungkap ini semua siapa saja pelaku," kata dia.
Martinus mengatakan para tersangka terancam hukuman pidana diatas 10 tahun.
"Pasal yang diancam terhadap mereka adalah Pasal 170 jo Pasal 351 ayat 2. Pasal 170 ini adalah penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang berakibat seseorang atau korban menderita luka berat yang kemudian bisa membuat orang tidak mampu untuk bekerja. Ancaman hukumannya sampai pada 10 tahun ke atas," katanya. [Ummi Hadyah Saleh]