Usai Izin Ormas Dicabut, Polisi Bakal Bubarkan Kegiatan HTI

Kamis, 20 Juli 2017 | 14:31 WIB
Usai Izin Ormas Dicabut, Polisi Bakal Bubarkan Kegiatan HTI
Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama dengan rombongan Pansus Hak Angket KPKmelakukan pertemuan tertutup di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/7).

Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin kegiatan yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia menyusul pencabutan badan hukum organisasi kemasyarakatan itu oleh pemerintah.

"Yang jelas kami akan dengan ada pembubaran ini perijinan kegiatan maka tentu tidak akan kita berikan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan), kami tidak akan berikan juga," kata Tito di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2017).

Bila pengurus HTI tetap ngotot ingin melakukan kegiatan, maka kepolisian akan secara tegas membubarkan kegiatan tersebut.

"Silahkan pelajari UU Perppu itu. Itu ada perbuatan-perbuatan yang dilarang. Kalau perbuatan dilarang itu dilaksanakan maka polisi akan tegakkan hukum," kata Tito.

Dia juga mengimbau agar kelompok pro HTI tidak melakukan aksi anarkistis. Menurutnya tindakan tegas itu dilakukan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 107b.

"Kemudian mengimbau dan mewarning jangan melakukan aksi anarkis karena kalau aksi anarkis terjadi bukan Perppu, kita terapkan tapi UU nomor 27 tahun 99 pasal 107b itu perubahan KUHP beberapa pasal KUHP yang berhubungan dengan keamanan negara. Di situ disebutkan larangan ideologi yang bertentangan Pancasila yang dapat menimbulkan kerusuhan, korban jiwa atau harta benda ancaman (hukuman) 20 tahun," kata dia.

Dia menyarankan kepada pihak manapun bisa menempuh jalur hukum apabila keberatan dengan Perppu Ormas dan pencabutan badan hukum HTI yang dikeluarkan pemerintah.

"Kalau mungkin ada yang berkeberatan gunakan mekanisme hukum. Silahkan gugat atau apapun namanya," katanya

"Jadi saya minta masyarakat tenang kemudian pihak yang keberatan sekali lagi gunakan mekanisme hukum yang ada dan jangan lakukan anarkis," Tito menambahkan.

Baca Juga: PPP Anggap Pembubaran HTI Jadi Hikmah

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencabut status badan hukum HTI pada Rabu (19/7/2017) kemarin. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Haris mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI merujuk pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI