Sekda Dumai Diduga Atur Proyek Jalan di Bengkalis

Dythia Novianty, Nikolaus Tolen

Rabu, 16 Agustus 2017 | 11:44 WIB
Sekda Dumai Diduga Atur Proyek Jalan di Bengkalis
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, M Nasir, telah mengatur proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, di Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015.

Kala itu, Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Tak hanya mengatur pemenang proyek, Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar, diduga telah menurunkan spesifikasi dan kualitas jalan dari yang direncanakan.

Akibat perbuatan Nasir dan Hobby, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari nilai proyek Rp495 miliar.

"Indikasi kerugian negara yang setidaknya Rp80 miliar, sejak awal ada semacam pengkondisian pihak yang mengerjakan proyek tersebut dan kemudian ada spesifikasi yang tidak sesuai dengan yang diatur sebelumnya," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2017).

Dia mengatakan, KPK akan terus mendalami dugaan 'permainan' proyek yang dilakukan Nasir dan Happy.

"Kita lakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dari pihak swasta. Kita dalami proses-proses pengadaannya," katanya.

Febri memastikan, terdapat serangkaian kegiatan penyidikan yang bakal dilakukan tim penyidik di Bengkalis.

"Jadi tim masih di sana. Pemeriksaan kita lakukan juga," kata Febri.

KPK menetapkan M Nasir dan Hobby Siregar sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Nasir dan Hobby diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sekitar Rp495 miliar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Nasir dan Happy disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi: Keterangan Novel Tak Bantu Kasus Penyiraman Air Keras

Polisi: Keterangan Novel Tak Bantu Kasus Penyiraman Air Keras

News | Rabu, 16 Agustus 2017 | 09:39 WIB

Patrialis Tak Dituntut Seumur Hidup Seperti Akil, Ini Kata KPK

Patrialis Tak Dituntut Seumur Hidup Seperti Akil, Ini Kata KPK

News | Rabu, 16 Agustus 2017 | 01:02 WIB

KPK Tetapkan Sekda Dumai Tersangka Kasus Proyek Jalan Bengkalis

KPK Tetapkan Sekda Dumai Tersangka Kasus Proyek Jalan Bengkalis

News | Jum'at, 11 Agustus 2017 | 20:11 WIB

Terkini

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Hingga Januari 2027, Ini Alasannya

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Hingga Januari 2027, Ini Alasannya

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:06 WIB

65 Persen Mobil di Jateng Masih Pakai BBM, BYD Dorong Peralihan ke Kendaraan Energi Baru

65 Persen Mobil di Jateng Masih Pakai BBM, BYD Dorong Peralihan ke Kendaraan Energi Baru

Jawa Tengah | Kamis, 01 Oktober 2026 | 08:05 WIB

KPF Desak Prabowo Bentuk TGPF Independen Usut Kekerasan Demo 27 Agustus

KPF Desak Prabowo Bentuk TGPF Independen Usut Kekerasan Demo 27 Agustus

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:51 WIB

Saksi Hidup G30S Bongkar Peran Karno Gejik, Eksekutor PKI yang Catat Daftar Nama Warga untuk Dibunuh

Saksi Hidup G30S Bongkar Peran Karno Gejik, Eksekutor PKI yang Catat Daftar Nama Warga untuk Dibunuh

Surakarta | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:49 WIB

7 Sifat Buruk dan Kelebihan Shio Ayam dalam Pekerjaan dan Percintaan

7 Sifat Buruk dan Kelebihan Shio Ayam dalam Pekerjaan dan Percintaan

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Oktober 2026 Lengkap

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Oktober 2026 Lengkap

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:42 WIB

Kebakaran TPA Jatibarang Meluas 10 Hektare, Gas Metana Bikin Api Membara

Kebakaran TPA Jatibarang Meluas 10 Hektare, Gas Metana Bikin Api Membara

Jawa Tengah | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:40 WIB

Nekat Salip Mobil Berujung Maut, Siswi di Madiun Meregang Nyawa di Aspal

Nekat Salip Mobil Berujung Maut, Siswi di Madiun Meregang Nyawa di Aspal

Jatim | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:38 WIB

OJK Stop Operasional Credit Saison Indonesia Finance (CSIF), Begini Nasib Nasabah

OJK Stop Operasional Credit Saison Indonesia Finance (CSIF), Begini Nasib Nasabah

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:36 WIB

Bukan Cuma Murah, 5 HP Xiaomi Ini Cocok untuk Dipakai Jangka Panjang

Bukan Cuma Murah, 5 HP Xiaomi Ini Cocok untuk Dipakai Jangka Panjang

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:35 WIB

×