Array

Sekda Dumai Diduga Atur Proyek Jalan di Bengkalis

Rabu, 16 Agustus 2017 | 11:44 WIB
Sekda Dumai Diduga Atur Proyek Jalan di Bengkalis
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, M Nasir, telah mengatur proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, di Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015.

Kala itu, Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Tak hanya mengatur pemenang proyek, Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar, diduga telah menurunkan spesifikasi dan kualitas jalan dari yang direncanakan.

Akibat perbuatan Nasir dan Hobby, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari nilai proyek Rp495 miliar.

"Indikasi kerugian negara yang setidaknya Rp80 miliar, sejak awal ada semacam pengkondisian pihak yang mengerjakan proyek tersebut dan kemudian ada spesifikasi yang tidak sesuai dengan yang diatur sebelumnya," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2017).

Dia mengatakan, KPK akan terus mendalami dugaan 'permainan' proyek yang dilakukan Nasir dan Happy.

"Kita lakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dari pihak swasta. Kita dalami proses-proses pengadaannya," katanya.

Febri memastikan, terdapat serangkaian kegiatan penyidikan yang bakal dilakukan tim penyidik di Bengkalis.

"Jadi tim masih di sana. Pemeriksaan kita lakukan juga," kata Febri.

KPK menetapkan M Nasir dan Hobby Siregar sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Nasir dan Hobby diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sekitar Rp495 miliar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Nasir dan Happy disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Baca Juga: KPK Tetapkan Sekda Dumai Tersangka Kasus Proyek Jalan Bengkalis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI