Kenapa Perppu Ormas Disebut Terburu-buru, Ini Penjelasan Al Araf

Siswanto

Rabu, 23 Agustus 2017 | 15:39 WIB
Kenapa Perppu Ormas Disebut Terburu-buru, Ini Penjelasan Al Araf
Sholehudin (kiri), Al Chaidar (tengah), Al Araf (kadan) sedang menjelaskan mengenai radikal dan terorisme di Indonesia di Imparsial [suara.com/Maidian Reviani]

Suara.com - Direktur Imparsial Al Araf menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak urgent untuk menindak organisasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Menurut Al Araf Perppu Ormas merupakan bentuk sekuritisasi yang dilakukan pemerintah terhadap isu kekerasan fundamentalisme serta terorisme.

Sekuritisasi membawa Indonesia berada di persilangan antara demokrasi dan otoritariansime. Adanya ambiguitas atau kebingungan, apakah Indonesia masih menerapkan asas yang demokratis atau justru berada di bawah pemerintahan yang otoriter. Perppu tersebut, dinilai Al Araf, kontras dengan paham negara Indonesia yang demokratis. Pelarangan serta pembubaran ormas, katanya, merupakan bentuk pemberangusan kebebasan berekspresi.

Setelah peristiwa bom di Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, kata Al Araf, terlihat sekali pemerintah sangat khawatir terhadap gerakan radikalisme. Kemudian lahir Perppu Ormas dan revisi terhadap UU Anti Terorisme.

“Langkah pemerintah terhadap pencegahan paham kekerasan fundamentalisme ini terlalu terburu-buru. Apalagi setelah dikeluarkannya RUU yang sangat keras, dimana isinya terdapat pencabutan kewarganegaraan, kemudian memberikan kewenangan terhadap negara untuk melakukan legalisasi penculikan. Ini sudah tidak bisa dibenarkan. Hal yang menginsiasi munculnya perubahan Perppu dan RUU ini adalah akibat kontestasi pilkada yang cukup melelahkan. Ada kepentingan yang bersifat politis dari kemunculan peraturan ini,” kata Al Araf dalam ruang diskusi di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

Menurut Al Araf Perppu Ormas mengesampingkan hak dan kewajiban instrumen negara, dimana eksekutif mengambil alih hak dan kewajiban yudikatif.

“Eksekutif tidak boleh mengambil ruang yudikatif. Ini sudah menabrak peraturan negara hukum. Dalam Perppu 17 Tahun 2013 sudah jelas, kok, pembubaran suatu ormas itu harus melalui jalur pengadilan terlebih dahulu. Nah, kalau yang Perppu baru ini kan tidak, sifatnya memotong jalur peradilan. Rezim ini sewenang-wenang. Mengesampingkan yudikatif yang lebih berhak dalam tatanan negara demokrasi.”

Al Araf menekankan ada yang keliru dari rezim saat ini dalam mencermati isu atau ancaman. Hasil yang akan ditimbulkan dari reaksi terhadap isu radikalisasi serta perubahan perppu dan RUU akan menjadi back fire, akan mengancam negara itu sendiri karena bertindak gegabah dan emosional. [Dinda Shabrina]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB