Penipu Indomaret Pingsan saat Gelar Perkara Kasusnya

Kamis, 31 Agustus 2017 | 16:34 WIB
Penipu Indomaret Pingsan saat Gelar Perkara Kasusnya
Anasty Merlin Siahaan (32) mendadak pingsan ketika penyidik Subdit Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis kasus penipuan, yang telah menjerat perempuan itu sebagai tersangka, Kamis (31/8/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Anasty Merlin Siahaan (32) mendadak pingsan ketika penyidik Subdit Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis kasus penipuan, yang telah menjerat perempuan itu sebagai tersangka, Kamis (31/8/2018).

Gara-gara Merlin pingsan, situasi perilisan kasus penipuan di Indomart yang sedang diliput para awak pewarta dari berbagai media menjadi riuh.

Beruntung, Merlin tak sampai tergeletak ke bawah, karena posisi Merlin saat berdiri berada di samping dua anggota polisi.

Karena pingsan, Merlin yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye akhirnya dibopong dua anggota polisi berpakaian preman agar bisa mendapatkan perawatan medis.

Sejauh ini, belum diketahui penyebab Merlin pingsan saat polisi merilis kasus tersebut.

Merlin merupakan pelaku kasus penipuan di Indomaret Muchtar Raya, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam menjalankan aksinya, Merlin menyamar menjadi karyawan Indomaret pusat. Kemudian perempuan itu meminta uang setoran hasil penjualan di Indomart sebesar Rp24,8 juta.

Merlin berhasil diringkus polisi saat berada sebuah Apatermen di Cengkareng, Jakarta Barat di pada Selasa (29/8/2017).

Baca Juga: Sri Mulyani Tak Mau Jawab Kalau Diwawancara soal Freeport

Penangkapan itu setelah polisi menindaklanjuti laporan yang disampaikan pihak Indomart bernomor LP/466/K/VIII /2017/Resta Depok/Sek.Sawangan.

Saat ditangkap, Merlin mengakui kerap melakukan penipuan dengan modus yang sama di beberapa cabang Indomaret di kawasan Ciputat dan Pasar Pagi, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Melalui pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu, satu unit telepon genggam merek Andromax dan satu buah alat hisap sabu.

Atas perbuatannya itu, dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI