Dirkrimsus Polda Metro: Baru Kali Ini Saya Lihat Pak Aris Marah

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 06 September 2017 | 09:35 WIB
Dirkrimsus Polda Metro: Baru Kali Ini Saya Lihat Pak Aris Marah
Aris Budiman (kiri) dan Novel Baswedan (kanan). [Suara.com/kolase]

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta membeberkan, Brigadir Jenderal Aris Budiman sangat marah perihal tindakan Novel Baswedan.

Padahal, Adi mengakui nyaris tak pernah melihat Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meluapkan kemarahannya di hadapannya.

"Jadi begini, dia (Aris) orang yang baik. Jarang saya melihat dia itu marah. Malahan nyaris tidak pernah saya lihat dia marah. Baru kali ini dia marah," kata Adi di Polda Metro Jaya, Selasa (5/9/2017) malam.

Menurutnya, luapan kemarahan yang dilakukan Aris mungkin karena tindakan Novel sudah merusak integritasnya sebagai Dirdik KPK. Novel dilaporkan berkaitan dengan surat elektronik yang dikirimkan ke Aris.

"Artinya, kalau dia bisa sampai marah seperti ini, artinya ada satu hal yang menyentuh kepada personalnya. Harga dirinya," tukasnya.

Atas tudingan-tudingan yang disampaikan Novel melalui pos elektronik (Pol-el) itu yang membuat Aris marah besar.

"Mungkin, kalau tuduhannya berbdasar, yang bersangkutan masih bisa meredam ya. Tapi kalau tuduhan itu menurut dia adalah fitnah dan berdampak pada anak dan istrinya, beliau bereaksilah," tuturnya.

Adi juga menganggap pos-el yang diduga dikirim Novel sebagai bentuk protes yang dilayangkan ke Aris, dan disebar ke beberapa pegawai KPK sudah merupakan tindakan yang kurang etis. Sebab, menurutnya hal itu sudah menggerocoki kinerja Aris sebagai atasan Novel.

"Makanya, kalau ada pihak-pihak yang memberikan penilaian seperti itu, sudah mencampuri. Sudah tak masuk akal lah. Kita punya pekerjaan masing-masing yang perlu kita pertanggungjawabkan secara profesional," jelasnya lagi.

baca juga

Aris melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat karena Novel dianggap telah memfitnah dan merusak nama baik Aris. Penyidik senior KPK itu diduga telah meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK melalui pengiriman surel.

Novel diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Novel juga disangkakan melanggar Pasal 310  KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Dalam kasus ini, polisi juga sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Aris sendiri kembali diperiksa sebagai saksi, Selasa malam. Pemeriksaan itu atas kemauan Aris sendiri.

 

 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dirdik KPK Dituduh Terima 'Uang Pengamanan' Rp2 Miliar dari DPR

Dirdik KPK Dituduh Terima 'Uang Pengamanan' Rp2 Miliar dari DPR

News | Rabu, 06 September 2017 | 08:27 WIB

Rapat Komisi III, KPK: Kami Datang dengan Senang Hati

Rapat Komisi III, KPK: Kami Datang dengan Senang Hati

News | Selasa, 05 September 2017 | 21:30 WIB

Komisi III akan FGD Evaluasi Penanganan Korupsi

Komisi III akan FGD Evaluasi Penanganan Korupsi

News | Selasa, 05 September 2017 | 20:13 WIB

Selain Novel, Dirdik KPK Juga Laporkan Pemberitaan di Media Massa

Selain Novel, Dirdik KPK Juga Laporkan Pemberitaan di Media Massa

News | Selasa, 05 September 2017 | 19:29 WIB

Novel Vs Aris, Polisi akan Periksa Lima Pegawai KPK

Novel Vs Aris, Polisi akan Periksa Lima Pegawai KPK

News | Selasa, 05 September 2017 | 18:53 WIB

Tak Mau Terbuka, Mabes Polri Nilai Novel Malah Hambat Kasusnya

Tak Mau Terbuka, Mabes Polri Nilai Novel Malah Hambat Kasusnya

News | Selasa, 05 September 2017 | 18:29 WIB

Ganjar Pranowo Jalani Pemeriksaan KPK

Ganjar Pranowo Jalani Pemeriksaan KPK

Foto | Selasa, 05 September 2017 | 17:35 WIB

Ketua Komisi III Sebut Ketua KPK Dibisiki Orang yang Jarang Baca

Ketua Komisi III Sebut Ketua KPK Dibisiki Orang yang Jarang Baca

News | Selasa, 05 September 2017 | 17:29 WIB

Di Singapura, Istri Novel Gagal Ketemu Jokowi, Minta Jadwal Ulang

Di Singapura, Istri Novel Gagal Ketemu Jokowi, Minta Jadwal Ulang

News | Selasa, 05 September 2017 | 17:20 WIB

Ancam Polisikan Ketua KPK, Lucius: Kian Jelas DPR Cari Kesalahan

Ancam Polisikan Ketua KPK, Lucius: Kian Jelas DPR Cari Kesalahan

News | Selasa, 05 September 2017 | 16:44 WIB

Terkini

Gelombang Panas Eropa Makin Mematikan: Krisis Kesehatan Hingga Ancam Ketahanan Energi Nasional

Gelombang Panas Eropa Makin Mematikan: Krisis Kesehatan Hingga Ancam Ketahanan Energi Nasional

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:07 WIB

Prabowo: Kita Butuh Kritik, Tapi Jangan Biarkan Demokrasi Dibajak Pemilik Modal!

Prabowo: Kita Butuh Kritik, Tapi Jangan Biarkan Demokrasi Dibajak Pemilik Modal!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:03 WIB

Pramono Ultimatum Plaza Senayan dan Senayan City: Bangun Akses Penghubung atau Pajaknya Dinaikkan

Pramono Ultimatum Plaza Senayan dan Senayan City: Bangun Akses Penghubung atau Pajaknya Dinaikkan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:57 WIB

Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik

Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:50 WIB

Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik

Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:46 WIB

Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar

Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:27 WIB

Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:06 WIB

Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno

Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:21 WIB

Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan

Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:04 WIB

Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara

Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:38 WIB

×