Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Bengkulu dan Bogor pada Rabu (6/9/2017), malam, hingga Kamis (7/9/2017), pagi, petugas mengamankan tujuh orang.
"Baru saja kami koordinasi kembali dengan pihak MA (Mahkamah Agung) terkait dengan kegiatan yang dilakukan di Bengkulu kemarin. Benar ada OTT di Bengkulu dan di Bogor," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Operasi tangkap tangan tersebut diduga dilatari pemberian hadiah atau janji kepada hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu untuk memuluskan penangan kasus korupsi.
"Kami amankan beberapa orang, kami amankan juga sejumlah uang sebagai bukti dari pemberian hadiah atau janji tersebut," katanya.
Febri mengatakan KPK akan segera merilis kasus tersebut.
"Informasi rinci nanti kita sampaikam, tapi ada sejumlah uang kita amankan, dan informasi-informasi lain sebelumnya sudah kita telusuri terkait dengan akan terjadinya transaksi tersebut," kata Febri.
Saat ini, mereka yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan Polda Bengkulu.
"Siang ini akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut sampai dengan maksimal 24 jam masa penentuan status oleh KPK," kata Febri.
"Baru saja kami koordinasi kembali dengan pihak MA (Mahkamah Agung) terkait dengan kegiatan yang dilakukan di Bengkulu kemarin. Benar ada OTT di Bengkulu dan di Bogor," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Operasi tangkap tangan tersebut diduga dilatari pemberian hadiah atau janji kepada hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu untuk memuluskan penangan kasus korupsi.
"Kami amankan beberapa orang, kami amankan juga sejumlah uang sebagai bukti dari pemberian hadiah atau janji tersebut," katanya.
Febri mengatakan KPK akan segera merilis kasus tersebut.
"Informasi rinci nanti kita sampaikam, tapi ada sejumlah uang kita amankan, dan informasi-informasi lain sebelumnya sudah kita telusuri terkait dengan akan terjadinya transaksi tersebut," kata Febri.
Saat ini, mereka yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan Polda Bengkulu.
"Siang ini akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut sampai dengan maksimal 24 jam masa penentuan status oleh KPK," kata Febri.