Pengadilan India Bebaskan Pemerkosa dan Salahkan Korban

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Sabtu, 23 September 2017 | 07:41 WIB
Pengadilan India Bebaskan Pemerkosa dan Salahkan Korban
Ilustrasi perkosaan (shutterstock)

Suara.com - Aktivis perempuan di India geram dengan pembebasan 3 pemerkosa dari tuntutan di Pengadilan Tinggi Punjab dan Haryana di kota Chandigarh, Kamis (21/9/2017). Pemerkosa itu bebas dengan jaminan, namun pengadilan menyalahkan perempuan yang diperkosa.

Pembebasan 3 pemerkosa itu dilakukan setelah hakim mendengarkan keterangan saksi yang mengatakan pelaku dan korban mempunyai hubungan pertemanan. Mereka berhubungan seksual dengan alasan suka sama-suka. Saksi juga mengatakan mereka tengah melakukan eksperimen seks.

"Oleh karena itu, faktor-faktor ini akan memberikan alasan kuat untuk mempertimbangkan penghentian hukuman," kata hakim membacakan putusan setebal 12 halaman.

Aktivis hak asasi manusia mengutuk keputusan tersebut. Mereka menyebut putusan itu adalah pembunuhan karakter korban.

Brinda Adige, aktivis hak-hak perempuan yang berbasis di kota Bengaluru, mengatakan terkejut dengan pernyataan hakim.

"Ini adalah putusan dan keputusan yang tidak dapat diterima. Ini bertentangan dengan setiap prinsip keadilan alam dan keadilan retributif," katanya.

Kasus ini mendapat sorotan pada tahun 2015 lalu setelah seorang mahasiswa berusia 18 tahun melaporkan jika teman lelakinya memaksa untuk berhubungan intim. Permintaan hubungan intim itu juga dilakukan dengan ketua teman lelaki pelaku.

Singkat cerita, setelah terjadi pemerkosaan, ketiganya dihukum ringan oleh pengadilan tingkat pertama Maret 2017. Tapi ketiganya banding di Pengadilan Tinggi. (Anadolu)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Grab Pecat Drivernya yang Memperkosa Siswi SMK

Grab Pecat Drivernya yang Memperkosa Siswi SMK

News | Jum'at, 08 September 2017 | 12:54 WIB

Korban Pemerkosaan Driver GrabBike Diimingi Janji

Korban Pemerkosaan Driver GrabBike Diimingi Janji

News | Jum'at, 08 September 2017 | 11:52 WIB

Polisi Sebut Kasus Pencabulan Driver GrabBike Bukan Pemerkosaan

Polisi Sebut Kasus Pencabulan Driver GrabBike Bukan Pemerkosaan

News | Jum'at, 08 September 2017 | 11:42 WIB

Driver GrabBike Pemerkosa Siswi SMK Resmi Ditahan

Driver GrabBike Pemerkosa Siswi SMK Resmi Ditahan

News | Jum'at, 08 September 2017 | 11:03 WIB

Perkosa Siswi SMK, Driver GrabBike Babak Belur Digebuki Teman

Perkosa Siswi SMK, Driver GrabBike Babak Belur Digebuki Teman

News | Kamis, 07 September 2017 | 17:58 WIB

Driver GrabBike Perkosa Siswi SMK yang Ingin PKL

Driver GrabBike Perkosa Siswi SMK yang Ingin PKL

News | Kamis, 07 September 2017 | 12:42 WIB

Biksu Lari karena Dituduh Perkosa 5 Anak di Jakarta

Biksu Lari karena Dituduh Perkosa 5 Anak di Jakarta

News | Rabu, 30 Agustus 2017 | 11:02 WIB

Astaga! Bocah 12 Tahun Perkosa Adiknya Sendiri

Astaga! Bocah 12 Tahun Perkosa Adiknya Sendiri

News | Jum'at, 18 Agustus 2017 | 02:04 WIB

3 Tahun Tak Terungkap, Pemerkosa Anak Dipenjara 6 Tahun

3 Tahun Tak Terungkap, Pemerkosa Anak Dipenjara 6 Tahun

News | Sabtu, 12 Agustus 2017 | 04:03 WIB

Terkini

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB