Pengadilan India Bebaskan Pemerkosa dan Salahkan Korban

Pebriansyah Ariefana

Sabtu, 23 September 2017 | 07:41 WIB
Pengadilan India Bebaskan Pemerkosa dan Salahkan Korban
Ilustrasi perkosaan (shutterstock)

Suara.com - Aktivis perempuan di India geram dengan pembebasan 3 pemerkosa dari tuntutan di Pengadilan Tinggi Punjab dan Haryana di kota Chandigarh, Kamis (21/9/2017). Pemerkosa itu bebas dengan jaminan, namun pengadilan menyalahkan perempuan yang diperkosa.

Pembebasan 3 pemerkosa itu dilakukan setelah hakim mendengarkan keterangan saksi yang mengatakan pelaku dan korban mempunyai hubungan pertemanan. Mereka berhubungan seksual dengan alasan suka sama-suka. Saksi juga mengatakan mereka tengah melakukan eksperimen seks.

"Oleh karena itu, faktor-faktor ini akan memberikan alasan kuat untuk mempertimbangkan penghentian hukuman," kata hakim membacakan putusan setebal 12 halaman.

Aktivis hak asasi manusia mengutuk keputusan tersebut. Mereka menyebut putusan itu adalah pembunuhan karakter korban.

Brinda Adige, aktivis hak-hak perempuan yang berbasis di kota Bengaluru, mengatakan terkejut dengan pernyataan hakim.

"Ini adalah putusan dan keputusan yang tidak dapat diterima. Ini bertentangan dengan setiap prinsip keadilan alam dan keadilan retributif," katanya.

Kasus ini mendapat sorotan pada tahun 2015 lalu setelah seorang mahasiswa berusia 18 tahun melaporkan jika teman lelakinya memaksa untuk berhubungan intim. Permintaan hubungan intim itu juga dilakukan dengan ketua teman lelaki pelaku.

Singkat cerita, setelah terjadi pemerkosaan, ketiganya dihukum ringan oleh pengadilan tingkat pertama Maret 2017. Tapi ketiganya banding di Pengadilan Tinggi. (Anadolu)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Grab Pecat Drivernya yang Memperkosa Siswi SMK

Grab Pecat Drivernya yang Memperkosa Siswi SMK

News | Jum'at, 08 September 2017 | 12:54 WIB

Korban Pemerkosaan Driver GrabBike Diimingi Janji

Korban Pemerkosaan Driver GrabBike Diimingi Janji

News | Jum'at, 08 September 2017 | 11:52 WIB

Polisi Sebut Kasus Pencabulan Driver GrabBike Bukan Pemerkosaan

Polisi Sebut Kasus Pencabulan Driver GrabBike Bukan Pemerkosaan

News | Jum'at, 08 September 2017 | 11:42 WIB

Driver GrabBike Pemerkosa Siswi SMK Resmi Ditahan

Driver GrabBike Pemerkosa Siswi SMK Resmi Ditahan

News | Jum'at, 08 September 2017 | 11:03 WIB

Perkosa Siswi SMK, Driver GrabBike Babak Belur Digebuki Teman

Perkosa Siswi SMK, Driver GrabBike Babak Belur Digebuki Teman

News | Kamis, 07 September 2017 | 17:58 WIB

Driver GrabBike Perkosa Siswi SMK yang Ingin PKL

Driver GrabBike Perkosa Siswi SMK yang Ingin PKL

News | Kamis, 07 September 2017 | 12:42 WIB

Biksu Lari karena Dituduh Perkosa 5 Anak di Jakarta

Biksu Lari karena Dituduh Perkosa 5 Anak di Jakarta

News | Rabu, 30 Agustus 2017 | 11:02 WIB

Astaga! Bocah 12 Tahun Perkosa Adiknya Sendiri

Astaga! Bocah 12 Tahun Perkosa Adiknya Sendiri

News | Jum'at, 18 Agustus 2017 | 02:04 WIB

3 Tahun Tak Terungkap, Pemerkosa Anak Dipenjara 6 Tahun

3 Tahun Tak Terungkap, Pemerkosa Anak Dipenjara 6 Tahun

News | Sabtu, 12 Agustus 2017 | 04:03 WIB

Terkini

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:48 WIB

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Sumsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Video | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Cara BRI Cetak Mahasiswa UNAIR Jadi Agen Literasi

Cara BRI Cetak Mahasiswa UNAIR Jadi Agen Literasi

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:54 WIB

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:32 WIB

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:18 WIB

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:10 WIB

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:03 WIB

×