Polisi Belum Tahu Apakah Ada Anak-anak Ikut Nikahsirri.com

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 26 September 2017 | 12:20 WIB
Polisi Belum Tahu Apakah Ada Anak-anak Ikut Nikahsirri.com
Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama dengan KPAI dan Dirjen Aptika Kominfo merilis barang bukti pemilik situs nikahsirri.com di Jakarta, Minggu (24/9/2017).

Suara.com - Polisi masih mempelajari konten situs Nikahsirri.com guna menelusuri apakah ada anak-anak di bawah umur yang dimanfaatkan untuk bisnis tersangka Aris Wahyudi.

"Apakah ada anak di bawah umur, apakah ada artinya dia itu apakah ada yang mengajari, apakah atas kemauan dia sendiri, memang kami masuk ke tahap penyelidikan lebih mendalam ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (26/9/2017).

Jika terbukti ada anak yang dimanfaatkan, Aris terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Sehingga kami bisa tahu persis tersangka ini ada indikasi perdagangan wanita entah apa. Sekarang kami sedang bekerja," kata Argo.

Polisi juga masih mendalami identitas 2.700 member situs.

"Nanti semua orang yang ingin mencari perempuan atau laki-laki boleh mengakses melewati klien tadi," kata Argo.

Untuk menjadi member, lalu bisa berinteraksi dengan mitra atau orang yang siap dinikahi secara siri, diwajibkan membayar Rp100 ribu. Itu belum termasuk jika member ingin menikah, dia harus membayar mahar dalam bentuk koin. Jumlah koin yang haru dibeli tergantung orang yang siap dinikahi.

"Kalau dari klien ada yang ditaksir di mitra akan menghubungi tersangka lagi, tersangka akan mempertemukan klien dengan mitra tadi, tapi sebelum ketemu klien harus bayar dulu lewat rekening bank sesuai dengan jumlah point di web," kata dia.

Menurut informasi yang didapatkan polisi, Aris mendapatkan keuntungan 20 persen dari setiap transaksi mahar. Sedangkan mitra mendapatkan keuntungan 80 persen dari mahar.

Aris ditangkap di rumahnya, Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari. Kini, statusnya menjadi tersangka.

Dia jerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siapa Perempuan yang Jadi Model Laman Nikahsirri.com?

Siapa Perempuan yang Jadi Model Laman Nikahsirri.com?

News | Selasa, 26 September 2017 | 05:14 WIB

Terkini

Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat

Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:18 WIB

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:09 WIB

Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik

Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa

Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:59 WIB

Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul

Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:58 WIB

Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan

Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:56 WIB

Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Perkuat Organisasi dan Pengabdian Masyarakat

Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Perkuat Organisasi dan Pengabdian Masyarakat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB

55 Ribu Pekerja Terancam PHK, DPR Siapkan Rapat Koordinasi untuk Mitigasi

55 Ribu Pekerja Terancam PHK, DPR Siapkan Rapat Koordinasi untuk Mitigasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:41 WIB

Israel Cuek Iran - AS Damai, Lebanon Terus Digempur

Israel Cuek Iran - AS Damai, Lebanon Terus Digempur

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:38 WIB