Suara.com - Eggi Sudjana akhirnya melaporkan balik sejumlah orang dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017). Mereka yang dilaporkan itu sebelumnya melaporkan Eggi karena berkomentar SARA di media.
Eggi dilaporkan sejumlah orang ke Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian.
"Hal ini sebagai kerugian yang dialami beliau. Karena jelas tidak benar faktanya dan tidak benar posisi hukumnya," kata Tim Kuasa Hukum Eggi, Arvid Martdwisaktyo.
Mereka yang dilaporkan Eggi adalah Effendi Hutahaen, Pariyadi alias Gus Yadi, Suresh Kumar, Yohannes L. Tobing, Norman Sophan, Hengky Suryawan, dan Franz Magnis Suseno. Laporan polisi nomor: LP/1031/X/2017 Bareskrim, 10 Oktober 2017.
Para terlapor disangkakan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE, dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Pelapor Eggi ke Bareskrim Polri adalah organisasi Pemuda Hindu Indonesia. Sebabnya, Eggi menyatakan hanya pemeluk agama Islam yang sesuai dengan Pancasila.
Eggi juga menyebutkan kalau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Massa disetujui, maka agama selain Islam harus dibubarkan. Laporan atas nama Eggi itu tertuang dalam surat nomor LP/1016/2017/Bareskrim.