DPR Sahkan RUU PPMI Jadi UU

Fabiola Febrinastri

Rabu, 25 Oktober 2017 | 16:13 WIB
DPR Sahkan RUU PPMI Jadi UU
DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang, Jakarta, Rabu ( 25/10/2017). (Sumber: Kemnaker)

Suara.com - Dewan Perwailan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan diambil melalui Rapat Paripurna DPR RI, Rabu ( 25/10/2017).  

Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan (Fraksi PAN), didampingi oleh Ketua DPR, Setya Novanto,  Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (Fraksi Partai Gerindra) dan Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto (Fraksi Partai Demokrat).

"Apakah RUU PPMI ini disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang, " kata Taufik yang lalu dijawab serentak anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna, "Setuju". Persetujuan tersebut mengakhiri dinamika pembahasan RUU  yang dibahas DPR selama dua periode.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dakhiri yang hadir dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, RUU ini lahir sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola migrasi dan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia.

"Semangatnya adalah memperbaiki tata kelola migrasi bagi pekerja migran untuk jauh lebih baik," ujarnya.



Pemerintah memiliki komitmen kuat meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia. Komitmen tersebut selaras dengan keinginan dewan, yang juga ingin memberikan perlindungan pekerja migran.

"RUU ini sebagai bagian perjuangan atas kehadiran negara untuk perlindungan TKI. Semoga bermanfaat, khususnya untuk TKI, serta bangsa dan negara. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pembahasan RUU ini hingga disahkan DPR," tambahnya.

Hanif juga mengatakan, RUU yang baru disahkan tersebut merupakan  harmonisasi dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya), dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta aturan-aturan lain yang terkait.

RUU PPMI juga sebagai jawaban terhadap dinamika terkait perlindungan pekerja migran saat ini, serta sebagai penyempurnaan dari UU  Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang sudah berlaku selama lebih kurang 13 tahun. Selain itu juga merupakan bagian dari sistem ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ia mencontohkan, RUU ini menempatkan pekerja migran Indonesia tak lagi sebagai objek, namun sebagai subjek. Negara hanya memfasilitasi dengan pelayanan terintegrasi dan bersinergi dengan para pemangku kepentingan.

"Upaya tersebut dimulai dari pemberian dan peningkatan kompetensi calon pekerja migran Indonesia sampai dengan pemberdayaan ekonomi dan sosial setelah bekerja bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya," kata Menaker.

Menaker juga mengingatkan, tantangan ke depan terhadap tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia adalah harus lebih  mengedepankan aspek pelindungan, mengingat proses dan pergerakan migrasi sangat dinamis. Karenanya diperlukan pengaturan yang memberikan kepastian jaminan pelindungan dan pelayanan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja. Upaya ini dilakukan untuk mencegah migrasi nonprosedural dan perdagangan orang.

Ketua komisi IX DPR yang membidangi masalah ketenagakerjaan, Dede Yusuf Efendi mengatakan, pengesahan RUU PPMI setelah melalui dinamika pembahasan panjang. Perdebatan dalam RUU PPMI yang telah dibahas selama dua periode, akhirnya selesai dan disepakati bersama.

"Setelah melalui pembahasan yang alot, baik di tingkat timus, timsin, panja maupun di tingkat raker, RUU PPMI yang merupakan pengganti UU No.39 Tahun 2004 tentang RUU penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri menjadi RUU PPMI. Hal itu disebabkan lebih dari 80 persen perubahan substansi, " kata Dede.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Indonesia-Saudi Arabia Sepakati Sistem Kerja Baru bagi WNI

Indonesia-Saudi Arabia Sepakati Sistem Kerja Baru bagi WNI

News | Selasa, 17 Oktober 2017 | 14:30 WIB

Terkini

Dramatis, Cerita Petugas Damkar Gendong Korban Kebakaran Gedung Bapenda DKI dari Lantai 16

Dramatis, Cerita Petugas Damkar Gendong Korban Kebakaran Gedung Bapenda DKI dari Lantai 16

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:29 WIB

Bukan Cuma Modal Tampang, Ini Rekomendasi Motor Baru dengan Fitur Keselamatan Terbaik untuk Harian

Bukan Cuma Modal Tampang, Ini Rekomendasi Motor Baru dengan Fitur Keselamatan Terbaik untuk Harian

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:28 WIB

Strategi Multi-pathway Toyota Perkuat Penjualan Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia

Strategi Multi-pathway Toyota Perkuat Penjualan Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:23 WIB

BRI Peduli Perkuat Posyandu Matahari, Dukung Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini

BRI Peduli Perkuat Posyandu Matahari, Dukung Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini

Sulsel | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:16 WIB

Dua Warga Ditangkap Gegara Komentar Pidato Nuklir Prabowo, Amnesty: Negara Kembali Represif

Dua Warga Ditangkap Gegara Komentar Pidato Nuklir Prabowo, Amnesty: Negara Kembali Represif

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:14 WIB

Lewat Program 1000 HPK, BRI Peduli Perkuat Layanan Posyandu di Sleman

Lewat Program 1000 HPK, BRI Peduli Perkuat Layanan Posyandu di Sleman

Sumsel | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Tokyo Schoolgirl Karya Osamu Dazai: Potret Kecemasan Remaja yang Mengusik

Tokyo Schoolgirl Karya Osamu Dazai: Potret Kecemasan Remaja yang Mengusik

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Desa Les Buleleng: Saat Tradisi Garam Kuno Berpadu dengan Inovasi Modern

Desa Les Buleleng: Saat Tradisi Garam Kuno Berpadu dengan Inovasi Modern

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:09 WIB

BRI Peduli Dorong Posyandu Jadi Pusat Edukasi Kesehatan Ibu dan Anak

BRI Peduli Dorong Posyandu Jadi Pusat Edukasi Kesehatan Ibu dan Anak

Bekaci | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:08 WIB

Cushion YSL Pink dan Hitam Apa Bedanya? Ini Perbandingan Formula hingga Review Pengguna

Cushion YSL Pink dan Hitam Apa Bedanya? Ini Perbandingan Formula hingga Review Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:08 WIB

×