Pejabat Pemberi Izin Pabrik Petasan Diminta Tanggung Jawab

Yazir Farouk

Minggu, 29 Oktober 2017 | 02:27 WIB
Pejabat Pemberi Izin Pabrik Petasan Diminta Tanggung Jawab
Korban pabrik petasan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdul Kadir Karding menilai pengusutan kasus kebakaran pabrik petasan yang mengakibatkan 47 orang tewas jangan berhenti hanya kepada pemilik perusahaan. Kata dia, pejabat pemberi izin dan pengawas perizinan pabrik tersebut juga harus diusut.

"Semua yang terlibat dalam pengoperasian gudang kembang api harus diperiksa. Jangan sampai mereka yang terlibat justru lepas tangan," kata Abdul Kadir Karding dalam keterangan persnya diterima Antara, Sabtu (28/10/2017).

Menurut Kadir, pihak kepolisian harus bisa mengusut kasus itu secara profesional mengingat jumlah korban yang jatuh cukup banyak.

Kadir juga menyoroti soal banyaknya anak-anak yang jadi korban meninggal dari peristiwa tersebut. Hal ini kata dia sebagai kejanggalan lantaran mereka diduga sebagai pekerja perusahaan.

Kejanggalan lainnya, lanjut Kadir adalah sistem keamanan dan keselamatan yang tidak berjalan. Lokasi gudang yang bersebelahan dengan bangunan sekolah negeri juga dianggap aneh.

"Kejanggalan-kejanggalan ini harus diusut tuntas siapa yang paling bertanggung jawab, baik itu dari perusahaan maupun pejabat pemberi izin dan pengawas," ujar Sekjen DPP PKB itu menegaskan.

Kadir juga mengimbau petugas kepolisian agar membuka posko pengaduan untuk melayani rasa ingin tahu dari pihak keluarga korban.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka atas peristiwa ini. Mereka adalah pemilik gudang petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Andria Hartanto dan tukang las Suparna Ega.

"Penetapan tersangka berdasarkan bukti, keterangan saksi dan olah TKP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (28/10/2017).

baca juga

Argo mengatakan penyidik menjerat Indra Liyono dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 74 junto Pasal183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Argo mengungkapkan Indra sebagai pemilik gudang mempekerjakan anak di bawah usia terkait dengan aktivitas pekerjaan pada perusahaan tersebut.

Penyidik kepolisian menemukan indikasi manajemen PT Panca Buana Cahaya Sukses mempekerjakan tiga anak di bawah usia dengan tingkat resiko pekerjaan yang tinggi.

Tersangka Andria Hartanto dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR Desak Kemenaker Periksa Izin Pabrik Petasan yang Terbakar

DPR Desak Kemenaker Periksa Izin Pabrik Petasan yang Terbakar

News | Sabtu, 28 Oktober 2017 | 22:43 WIB

Kata-kata Terakhir Slamet, Korban Ledakan Pabrik Petasan

Kata-kata Terakhir Slamet, Korban Ledakan Pabrik Petasan

News | Minggu, 29 Oktober 2017 | 00:01 WIB

Bocah 14 Tahun Terindentifikasi Korban Ledakan Pabrik Petasan

Bocah 14 Tahun Terindentifikasi Korban Ledakan Pabrik Petasan

News | Jum'at, 27 Oktober 2017 | 18:30 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Pekerja Anak di Pabrik Mercon Kosambi

Polisi Selidiki Dugaan Pekerja Anak di Pabrik Mercon Kosambi

News | Jum'at, 27 Oktober 2017 | 18:00 WIB

Polisi Dalami Keadaan Gerbang saat Pabrik Petasan Kosambi Meledak

Polisi Dalami Keadaan Gerbang saat Pabrik Petasan Kosambi Meledak

News | Jum'at, 27 Oktober 2017 | 17:03 WIB

Puluhan Mobil dan Motor Milik Buruh Pabrik Petasan Ludes Terbakar

Puluhan Mobil dan Motor Milik Buruh Pabrik Petasan Ludes Terbakar

News | Jum'at, 27 Oktober 2017 | 14:58 WIB

Terkini

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi

Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:23 WIB

Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026

Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:22 WIB

Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9

Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:16 WIB

KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!

KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Belanja Gentlewoman Pakai Kartu BRI Dapat Cashback Rp300 Ribu!

Belanja Gentlewoman Pakai Kartu BRI Dapat Cashback Rp300 Ribu!

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Kasus Dokter Viral Komentari Pasien BPJS Berujung Putus Kontrak dengan RS Pusri

Kasus Dokter Viral Komentari Pasien BPJS Berujung Putus Kontrak dengan RS Pusri

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:07 WIB

×