Pejabat Pemberi Izin Pabrik Petasan Diminta Tanggung Jawab

Yazir Farouk

Minggu, 29 Oktober 2017 | 02:27 WIB
Pejabat Pemberi Izin Pabrik Petasan Diminta Tanggung Jawab
Korban pabrik petasan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdul Kadir Karding menilai pengusutan kasus kebakaran pabrik petasan yang mengakibatkan 47 orang tewas jangan berhenti hanya kepada pemilik perusahaan. Kata dia, pejabat pemberi izin dan pengawas perizinan pabrik tersebut juga harus diusut.

"Semua yang terlibat dalam pengoperasian gudang kembang api harus diperiksa. Jangan sampai mereka yang terlibat justru lepas tangan," kata Abdul Kadir Karding dalam keterangan persnya diterima Antara, Sabtu (28/10/2017).

Menurut Kadir, pihak kepolisian harus bisa mengusut kasus itu secara profesional mengingat jumlah korban yang jatuh cukup banyak.

Kadir juga menyoroti soal banyaknya anak-anak yang jadi korban meninggal dari peristiwa tersebut. Hal ini kata dia sebagai kejanggalan lantaran mereka diduga sebagai pekerja perusahaan.

Kejanggalan lainnya, lanjut Kadir adalah sistem keamanan dan keselamatan yang tidak berjalan. Lokasi gudang yang bersebelahan dengan bangunan sekolah negeri juga dianggap aneh.

"Kejanggalan-kejanggalan ini harus diusut tuntas siapa yang paling bertanggung jawab, baik itu dari perusahaan maupun pejabat pemberi izin dan pengawas," ujar Sekjen DPP PKB itu menegaskan.

Kadir juga mengimbau petugas kepolisian agar membuka posko pengaduan untuk melayani rasa ingin tahu dari pihak keluarga korban.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka atas peristiwa ini. Mereka adalah pemilik gudang petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Andria Hartanto dan tukang las Suparna Ega.

"Penetapan tersangka berdasarkan bukti, keterangan saksi dan olah TKP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (28/10/2017).

baca juga

Argo mengatakan penyidik menjerat Indra Liyono dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 74 junto Pasal183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Argo mengungkapkan Indra sebagai pemilik gudang mempekerjakan anak di bawah usia terkait dengan aktivitas pekerjaan pada perusahaan tersebut.

Penyidik kepolisian menemukan indikasi manajemen PT Panca Buana Cahaya Sukses mempekerjakan tiga anak di bawah usia dengan tingkat resiko pekerjaan yang tinggi.

Tersangka Andria Hartanto dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR Desak Kemenaker Periksa Izin Pabrik Petasan yang Terbakar

DPR Desak Kemenaker Periksa Izin Pabrik Petasan yang Terbakar

News | Sabtu, 28 Oktober 2017 | 22:43 WIB

Kata-kata Terakhir Slamet, Korban Ledakan Pabrik Petasan

Kata-kata Terakhir Slamet, Korban Ledakan Pabrik Petasan

News | Minggu, 29 Oktober 2017 | 00:01 WIB

Bocah 14 Tahun Terindentifikasi Korban Ledakan Pabrik Petasan

Bocah 14 Tahun Terindentifikasi Korban Ledakan Pabrik Petasan

News | Jum'at, 27 Oktober 2017 | 18:30 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Pekerja Anak di Pabrik Mercon Kosambi

Polisi Selidiki Dugaan Pekerja Anak di Pabrik Mercon Kosambi

News | Jum'at, 27 Oktober 2017 | 18:00 WIB

Polisi Dalami Keadaan Gerbang saat Pabrik Petasan Kosambi Meledak

Polisi Dalami Keadaan Gerbang saat Pabrik Petasan Kosambi Meledak

News | Jum'at, 27 Oktober 2017 | 17:03 WIB

Puluhan Mobil dan Motor Milik Buruh Pabrik Petasan Ludes Terbakar

Puluhan Mobil dan Motor Milik Buruh Pabrik Petasan Ludes Terbakar

News | Jum'at, 27 Oktober 2017 | 14:58 WIB

Terkini

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:21 WIB

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:59 WIB

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:58 WIB

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB