Ritual Pesugihan di Singaparna, Polisi Sita Sajadah dan Kafan

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 31 Oktober 2017 | 15:13 WIB
Ritual Pesugihan di Singaparna, Polisi Sita Sajadah dan Kafan
Mahar kain kafan. [Facebook]

Suara.com - Polisi menangkap tiga orang yang terlibat komplotan aksi penipuan bermodus ritual penggandaan uang di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Mereka dalam satu komplotan ini melakukan penipuan dan penggelapan, modusnya melipatgandakan uang," kata Kepala Polsek Singaparna Komisaris Budiman saat mengekspose pengungkapan kasus penipuan penggandaan uang di Tasikmalaya, Selasa (31/10/2017).

Ia menuturkan, tiga pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda yakni sebagai pencari korban, perantara, dan menghubungkan dengan dukun pengganda uang.

Tiga orang tersebut, kata dia, ditangkap di tempat berbeda setelah polisi mendapatkan laporan dari korban penipuan warga asal Pameungpeuk, Kabupaten Garut.

"Korbannya orang Garut yang lapor ke sini, setelah itu kami cari pelakunya dan ternyata pelaku sudah melarikan diri, hingga akhirnya berhasil ditangkap," terangnya.

Ia mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan mencari korban yang mau digandakan uangnya.

Pelaku akhirnya mendapatkan korban asal Garut lalu dibawa ke Cikunir, Kecamatan Singaparna untuk dipertemukan dengan pelaku lainnya dengan syarat menyiapkan uang Rp30 juta untuk digandakan menjadi Rp3 miliar.

"Pelaku ini menjanjikan jika menyerahkan uang Rp30 juta bakal jadi Rp3 miliar, selanjutnya dilakukan ritual khusus," ungkapnya.

Namun, pelaku tersebut tidak dapat membuktikan uang korban berlipat ganda hingga akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Singaparna.

Baca Juga: Gara-Gara Arisan, Ibu Muda Nekat Gantung Diri

"Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sajadah, kain kafan, tumpukan kertas yang dianggap sebagai uang," katanya.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku mendekam di tahanan Markas Polsek Singaparna untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Polisi juga sedang mengejar satu pelaku lainnya yang berperan sebagai dukun.

"Pelaku kami kenakan Pasal 378 tentang penipuan ancaman hukumannya empat tahun penjara," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI