"Ngaku" Bisa Gandakan Dolar, Eks Pemain Mitra Kukar Ditangkap

Syaiful Rachman, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 19 Oktober 2017 | 21:15 WIB
"Ngaku" Bisa Gandakan Dolar, Eks Pemain Mitra Kukar Ditangkap
NDS, bekas pemain Mitra Kukar dibekuk aparat kepolisian [Suara.com/Agung Sandy]

Suara.com - Eks pemain Mitra Kukar berinisial NDS diringkus aparat Polres Metro Jakarta Selatan lantaran melakukan dugaan praktik penipuan bermodus penggandaan uang dolar Amerika Serikat.

"Pelaku menjanjikan bisa mengandakan uang dollar kepada korbannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh di Polres Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).


Menurut Bismo, warga negara Kamerun itu sudah melakukan aksi kejahatan di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

"Korban terakhir di Jaksel, dirayu menyerahkan uang dollar Amerika sebanyak 7 lembar dengan pecahan 100 dolar," katanya.

Bismo juga menjelaskan cara tersangka mengelabui para korban. Yaitu dengan meneteskan air ke sejumlah kertas warna putih yang diikat lakban dengan iming-iming berubah menjadi uang dolar asli. Namun, setelah korban menunggu beberapa jam, kertas tersebut sama sekali tidak berubah bentuk.

"Korban diminta menunggu selama 8 jam agar dolar itu bisa tergandakan, sedang pelaku lalu kabur," katanya.

Merasa tertipu hingga kerugian ratusan dolar AS, akhirnya korban langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah menerima laporan, polisi menangkap NSD saat berada di sebuah kafe yang ada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Dari dua korban itu, kerugiannya mencapai seribu dolar. Pelaku belajar menggandakan uang dari temannya, yang lebih dahulu ditangkap pada tahun 2013 silam," katanya.

Saat diinterogasi, NDS mengaku terpaksa melakukan penipuan karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di Jakarta. Pesepakbola yang pernah merumput di Persatuan Sepak Bola Indonesia Balikpapan (Persiba) mengaku tak memiliki pendapatan tetap setelah tak lagi menjadi pemain sepak bola.

"Di Indonesia sejak 2004, dahulu sempat jadi gelandang sepak bola di Persiba dan Mitra Kukar," kata NDS.

Atas perbutaannya itu, NDS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eks Presdir Allianz Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

Eks Presdir Allianz Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

Bisnis | Kamis, 12 Oktober 2017 | 17:54 WIB

Polisi Pulangkan 10.553 Paspor Calon Jamaah First Travel

Polisi Pulangkan 10.553 Paspor Calon Jamaah First Travel

News | Selasa, 10 Oktober 2017 | 21:03 WIB

Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Dua Bos First Travel

Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Dua Bos First Travel

News | Selasa, 10 Oktober 2017 | 20:47 WIB

Mengakunya Bertapa, Mbah Geger Akhirnya Ditangkap Polisi

Mengakunya Bertapa, Mbah Geger Akhirnya Ditangkap Polisi

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 13:32 WIB

Terkini

Pengamat Kritik Bakom: Jangan Cuma Jadi Corong Pemerintah, Dengar Kritik Rakyat!

Pengamat Kritik Bakom: Jangan Cuma Jadi Corong Pemerintah, Dengar Kritik Rakyat!

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:38 WIB

Diskon Makan di Pagi Sore Pakai BRImo, Ini Syaratnya

Diskon Makan di Pagi Sore Pakai BRImo, Ini Syaratnya

Bri | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:36 WIB

Prajurit TNI Ditahan Usai Rumah KPAD Cijantung Jadi Markas Judol, KSAD: Jika Terbukti Kena PTDH

Prajurit TNI Ditahan Usai Rumah KPAD Cijantung Jadi Markas Judol, KSAD: Jika Terbukti Kena PTDH

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Dipanggil Seskab Teddy ke Istana, Rektor IPB Tanggapi Kabar Jadi Wamen Pertanian

Dipanggil Seskab Teddy ke Istana, Rektor IPB Tanggapi Kabar Jadi Wamen Pertanian

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Kiandra Ramadhipa Bidik Podium Seri Penutup Moto3 Junior World Championship 2026

Kiandra Ramadhipa Bidik Podium Seri Penutup Moto3 Junior World Championship 2026

Otomotif | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:35 WIB

5 Rekomendasi Tumbler Stainless Tahan Panas dan Dingin 24 Jam

5 Rekomendasi Tumbler Stainless Tahan Panas dan Dingin 24 Jam

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Driver Ojek Online Jual Pertalite ke Bule, 1,5 Liter Rp 200 Ribu saat Krisis BBM di Bali

Driver Ojek Online Jual Pertalite ke Bule, 1,5 Liter Rp 200 Ribu saat Krisis BBM di Bali

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Gelanggang Anterra: Perjalanan Remaja Tanpa Sihir Menantang Hierarki Dunia

Gelanggang Anterra: Perjalanan Remaja Tanpa Sihir Menantang Hierarki Dunia

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Komitmen Prabowo Benahi TNI Cuma 4,2% di Survei SMRC, Pengamat Singgung Welfare Militarism

Komitmen Prabowo Benahi TNI Cuma 4,2% di Survei SMRC, Pengamat Singgung Welfare Militarism

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:28 WIB

Zulhas Resmikan KDMP di Lampung Bareng BRI: Warga Desa Kini Bisa Dapat KUR Lewat Agen BRILink

Zulhas Resmikan KDMP di Lampung Bareng BRI: Warga Desa Kini Bisa Dapat KUR Lewat Agen BRILink

Lampung | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:27 WIB

×