"Ngaku" Bisa Gandakan Dolar, Eks Pemain Mitra Kukar Ditangkap

Syaiful Rachman, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 19 Oktober 2017 | 21:15 WIB
"Ngaku" Bisa Gandakan Dolar, Eks Pemain Mitra Kukar Ditangkap
NDS, bekas pemain Mitra Kukar dibekuk aparat kepolisian [Suara.com/Agung Sandy]

Suara.com - Eks pemain Mitra Kukar berinisial NDS diringkus aparat Polres Metro Jakarta Selatan lantaran melakukan dugaan praktik penipuan bermodus penggandaan uang dolar Amerika Serikat.

"Pelaku menjanjikan bisa mengandakan uang dollar kepada korbannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh di Polres Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).


Menurut Bismo, warga negara Kamerun itu sudah melakukan aksi kejahatan di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

"Korban terakhir di Jaksel, dirayu menyerahkan uang dollar Amerika sebanyak 7 lembar dengan pecahan 100 dolar," katanya.

Bismo juga menjelaskan cara tersangka mengelabui para korban. Yaitu dengan meneteskan air ke sejumlah kertas warna putih yang diikat lakban dengan iming-iming berubah menjadi uang dolar asli. Namun, setelah korban menunggu beberapa jam, kertas tersebut sama sekali tidak berubah bentuk.

"Korban diminta menunggu selama 8 jam agar dolar itu bisa tergandakan, sedang pelaku lalu kabur," katanya.

Merasa tertipu hingga kerugian ratusan dolar AS, akhirnya korban langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah menerima laporan, polisi menangkap NSD saat berada di sebuah kafe yang ada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Dari dua korban itu, kerugiannya mencapai seribu dolar. Pelaku belajar menggandakan uang dari temannya, yang lebih dahulu ditangkap pada tahun 2013 silam," katanya.

Saat diinterogasi, NDS mengaku terpaksa melakukan penipuan karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di Jakarta. Pesepakbola yang pernah merumput di Persatuan Sepak Bola Indonesia Balikpapan (Persiba) mengaku tak memiliki pendapatan tetap setelah tak lagi menjadi pemain sepak bola.

"Di Indonesia sejak 2004, dahulu sempat jadi gelandang sepak bola di Persiba dan Mitra Kukar," kata NDS.

Atas perbutaannya itu, NDS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eks Presdir Allianz Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

Eks Presdir Allianz Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

Bisnis | Kamis, 12 Oktober 2017 | 17:54 WIB

Polisi Pulangkan 10.553 Paspor Calon Jamaah First Travel

Polisi Pulangkan 10.553 Paspor Calon Jamaah First Travel

News | Selasa, 10 Oktober 2017 | 21:03 WIB

Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Dua Bos First Travel

Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Dua Bos First Travel

News | Selasa, 10 Oktober 2017 | 20:47 WIB

Mengakunya Bertapa, Mbah Geger Akhirnya Ditangkap Polisi

Mengakunya Bertapa, Mbah Geger Akhirnya Ditangkap Polisi

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 13:32 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB