Ritual Pesugihan di Singaparna, Polisi Sita Sajadah dan Kafan

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 31 Oktober 2017 | 15:13 WIB
Ritual Pesugihan di Singaparna, Polisi Sita Sajadah dan Kafan
Mahar kain kafan. [Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibat perbuatannya itu, para pelaku mendekam di tahanan Markas Polsek Singaparna untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Polisi juga sedang mengejar satu pelaku lainnya yang berperan sebagai dukun.

"Pelaku kami kenakan Pasal 378 tentang penipuan ancaman hukumannya empat tahun penjara," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI