Akibat perbuatannya itu, para pelaku mendekam di tahanan Markas Polsek Singaparna untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Polisi juga sedang mengejar satu pelaku lainnya yang berperan sebagai dukun.
"Pelaku kami kenakan Pasal 378 tentang penipuan ancaman hukumannya empat tahun penjara," tandasnya.