Pengirim TKI Ilegal Diancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp15 M

Fabiola Febrinastri

Selasa, 07 November 2017 | 08:44 WIB
Pengirim TKI Ilegal Diancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp15 M
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

Suara.com - Sesuai degan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang telah disahkan DPR akhir Oktober lalu, pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar ngeri secara ilegal dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

"Ini harus jadi perhatian serius bagi para stakeholder dalam penempatan pekerja migran. Ancaman pidana dan denda diberlakukan bersama-sama. Bukan pidana atau denda. Jangan sampai ada mal administrasi penempatan pekerja migran.," kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri (PPTKLN) Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), R Soes Hindharno, Jakarta, Senin (6/11/ 2017). 

Peringatan keras ini, lanjutnya, terutama diberlakukan bagi aparat sipil negara, baik di pusat maupun daerah sampai desa. Dalam UU PPMI, masalah rekrutmen, persiapan dan peningkatan skill pekerja migran adalah tanggung jawab pemerintah, sementara fungsi PPTKIS hanya sebagai marketing penempatan.

Pasal 82 UU PPMI menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja, sehingga merugikan pekerja migran. Atau menempatkan pekerja migran pada pekerjaan yang  bertentangan dengan nilai kemanusiaan, norma kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan.

Ancaman serupa juga diberikan kepada setiap orang yang menempatkan pekerja migran dengan tidak memenuhi persyaratan, seperti sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar rupiah juga diberikan kepada perseorangan yang melakukan penempatan atau pengiriman pekerja migran. Dalam UU PPMI, pasal 49 disebutkan,  pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia terdiri atas badan, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, atau perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.

Ada juga ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen. Dokumen tersebut seperti  surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui kepala desa, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja dan perjanjian kerja.

Ancaman lain adalah pidana penjara paling lama tiga  tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta  bagi setiap orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan umur  minimal 18 tahun.
 
Di tempat terpisah, Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia, Ayub Basalamah menyambut baik tingginya ancaman hukuman bagi pelanggaran pengiriman pekerja migran yang datur dalam UU PPMI.

"Hal itu untuk memberikan perlindungan bagi pekerja migran dan menghindari dari potensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menaker: UMR Sudah Mengakomodir Kepentingan Pekerja dan Pengusaha

Menaker: UMR Sudah Mengakomodir Kepentingan Pekerja dan Pengusaha

News | Jum'at, 03 November 2017 | 09:01 WIB

240 Tenaga Desmigratif Pastikan TKI Aman Bekerja di Luar Negeri

240 Tenaga Desmigratif Pastikan TKI Aman Bekerja di Luar Negeri

News | Kamis, 02 November 2017 | 08:55 WIB

Menaker: Majukan SDM Pekerja, Jangan Nomorduakan Masalah Vokasi

Menaker: Majukan SDM Pekerja, Jangan Nomorduakan Masalah Vokasi

News | Rabu, 01 November 2017 | 11:30 WIB

Terkini

Urutan Zodiak dari yang Paling Jutek dan Galak sampai yang Paling Ramah

Urutan Zodiak dari yang Paling Jutek dan Galak sampai yang Paling Ramah

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:35 WIB

The Blue Road Tayang 20 November, Son Suk Ku dan Nagayama Eita Jadi Detektif

The Blue Road Tayang 20 November, Son Suk Ku dan Nagayama Eita Jadi Detektif

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Sepatu Kanky Story Honjo untuk Apa? Ini Fitur dan Kelebihannya

Sepatu Kanky Story Honjo untuk Apa? Ini Fitur dan Kelebihannya

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Bulan Oktober Bisa Jadi Waktu Paling Hoki Borong Emas, Ini Datanya

Bulan Oktober Bisa Jadi Waktu Paling Hoki Borong Emas, Ini Datanya

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:23 WIB

Jerat Perpeloncoan Kampus: Saat Regulasi Dikecoh Modus PKKMB dan Kaderisasi

Jerat Perpeloncoan Kampus: Saat Regulasi Dikecoh Modus PKKMB dan Kaderisasi

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Ketum GEKRAFT Salatiga, Dyah Ayu Pitaloka Dorong Ekosistem Inklusif dan Akses Global

Ketum GEKRAFT Salatiga, Dyah Ayu Pitaloka Dorong Ekosistem Inklusif dan Akses Global

Jawa Tengah | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:11 WIB

Sesuai Kekhawatiran Awal, Ini Alasan Koalisi Sipil Minta Prabowo Batalkan Pelantikan Kepala BRAN?

Sesuai Kekhawatiran Awal, Ini Alasan Koalisi Sipil Minta Prabowo Batalkan Pelantikan Kepala BRAN?

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Apa Saja Tanda-Tanda Rumah Membawa Banyak Rezeki? Ini Kata Feng Shui

Apa Saja Tanda-Tanda Rumah Membawa Banyak Rezeki? Ini Kata Feng Shui

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:06 WIB

Batik Reimagined 2026 Hadirkan Eksplorasi Batik lewat Fashion dan Kreativitas

Batik Reimagined 2026 Hadirkan Eksplorasi Batik lewat Fashion dan Kreativitas

Foto | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Perbedaan Sensor Pemantau Tidur HRV vs SpO2 pada Smartwatch

Perbedaan Sensor Pemantau Tidur HRV vs SpO2 pada Smartwatch

Tekno | Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:02 WIB

×