MUI Kaji Putusan MK Soal Status Penghayat Kepercayaan di E-KTP

Siswanto, Erick Tanjung

Selasa, 14 November 2017 | 11:06 WIB
MUI Kaji Putusan MK Soal Status Penghayat Kepercayaan di E-KTP
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin di kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu (24/6). [Suara.com/Oke Atmaja]
‎Majelis Ulama Indonesia akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan status penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di Kartu Keluarga dan e-KTP tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut. 
 
"MUI akan membahas itu nanti," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa (14/11/2017).
 
Putusan MK mengenai mencantumkan status penganut kepercayaan di kolom agama pada kartu identitas‎ sudah final dan harus dihormati. Namun hal itu perlu diperdebatkan, sebab akan menjadi rancu jika dimasukkan di kolom agama.
 
"Fatwa MK itu final dan mengikat, tetapi implikasinya itu besar sekali. Sebab dia mau masuk kolom apa? Mau masuk kolom agama, dia bukan agam. Kalau dibikin kolom sendiri apakah dia bisa dikatakan (agama), KTP itu kan identitas, apakah aliran kepercayaan itu identitas? Nah ini juga perlu ada pembahasan lebih jauh," ujar dia.
 
Dia menambahkan sebetulnya selama ini aliran kepercayaan itu sudah tak ada masalah. Mereka diakui oleh negara sebagai penganut kepercayaan. Sedangkan untuk status di kolom agama‎ pada KK dan KTP tinggal dikosongkan seperti biasanya, kata Ma'ruf.
 
"Justru sudah tak ada masalah, karena ada kelompok orang yang dulu sudah diposisikan bahwa dia itu (penganut kepercayaan), karena dia bukan agama.‎ Sedangkan identitas itu agama, maka kalau dia tidak mau mengisi agama itu ya dikosongkan, selesai," kata dia.
 
Pada Selasa (7/11/2017), Mahkamah Agung menyatakan bahwa status penganut kepercayaan dapat dicantumkan dalam KK dan e-KTP. Hal itu disampaikan MK dalam putusan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP.
 
Hal ini diatur dalam Pasal 61 ayat (1) dan (2) serta pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU nomor 24 tahun 2013 tentang UU Administrasi Kependudukan.‎ 
 
Hakim MK Saldi Isra ‎saat membacakan putusan mengatakan, hal itu penting untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Mengingat jumlah penganut kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah

Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:18 WIB

Jadi Kaum Minoritas, Ini Tantangan yang Dihadapi Para Penghayat Kepercayaan

Jadi Kaum Minoritas, Ini Tantangan yang Dihadapi Para Penghayat Kepercayaan

Lifestyle | Kamis, 22 Agustus 2024 | 06:30 WIB

Terkini

10 Sepeda Lipat Terbaik 2026 untuk Kendaraan Harian

10 Sepeda Lipat Terbaik 2026 untuk Kendaraan Harian

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:22 WIB

Sumba Weaving Museum, Upaya Menghubungkan Tradisi Tenun dengan Generasi Muda

Sumba Weaving Museum, Upaya Menghubungkan Tradisi Tenun dengan Generasi Muda

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Inggris Merasa Indonesia seperti Brasil

Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Inggris Merasa Indonesia seperti Brasil

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Kalau Syaratnya Tak Terpenuhi, Mengapa Bisa Lolos Sejak Awal?

Kalau Syaratnya Tak Terpenuhi, Mengapa Bisa Lolos Sejak Awal?

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Pegadaian Berikan Kemudahan Solusi Finansial & Emas Terintegrasi Lewat Aplikasi TRING!

Pegadaian Berikan Kemudahan Solusi Finansial & Emas Terintegrasi Lewat Aplikasi TRING!

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:07 WIB

5 Night Cream Ceramide Terbaik untuk Memperbaiki Skin Barrier Rusak Saat Tidur

5 Night Cream Ceramide Terbaik untuk Memperbaiki Skin Barrier Rusak Saat Tidur

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:02 WIB

Apakah Boleh Memakai Moisturizer saat Wajah Masih Basah? Ini Jawabannya

Apakah Boleh Memakai Moisturizer saat Wajah Masih Basah? Ini Jawabannya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:01 WIB

Optimalkan Potensi Sumur Idle, HWU Elnusa Dukung Produksi Migas & Ketahanan Energi Nasional

Optimalkan Potensi Sumur Idle, HWU Elnusa Dukung Produksi Migas & Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:58 WIB

Asap Karhutla Berisiko Bikin Gagal Napas, Anak-anak dan Lansia Paling Rentan

Asap Karhutla Berisiko Bikin Gagal Napas, Anak-anak dan Lansia Paling Rentan

Riau | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:53 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp101 Ribu per Kg, Beras Premium Rp18 Ribu

Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp101 Ribu per Kg, Beras Premium Rp18 Ribu

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:52 WIB

×