MUI Kaji Putusan MK Soal Status Penghayat Kepercayaan di E-KTP

Siswanto, Erick Tanjung

Selasa, 14 November 2017 | 11:06 WIB
MUI Kaji Putusan MK Soal Status Penghayat Kepercayaan di E-KTP
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin di kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu (24/6). [Suara.com/Oke Atmaja]
‎Majelis Ulama Indonesia akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan status penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di Kartu Keluarga dan e-KTP tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut. 
 
"MUI akan membahas itu nanti," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa (14/11/2017).
 
Putusan MK mengenai mencantumkan status penganut kepercayaan di kolom agama pada kartu identitas‎ sudah final dan harus dihormati. Namun hal itu perlu diperdebatkan, sebab akan menjadi rancu jika dimasukkan di kolom agama.
 
"Fatwa MK itu final dan mengikat, tetapi implikasinya itu besar sekali. Sebab dia mau masuk kolom apa? Mau masuk kolom agama, dia bukan agam. Kalau dibikin kolom sendiri apakah dia bisa dikatakan (agama), KTP itu kan identitas, apakah aliran kepercayaan itu identitas? Nah ini juga perlu ada pembahasan lebih jauh," ujar dia.
 
Dia menambahkan sebetulnya selama ini aliran kepercayaan itu sudah tak ada masalah. Mereka diakui oleh negara sebagai penganut kepercayaan. Sedangkan untuk status di kolom agama‎ pada KK dan KTP tinggal dikosongkan seperti biasanya, kata Ma'ruf.
 
"Justru sudah tak ada masalah, karena ada kelompok orang yang dulu sudah diposisikan bahwa dia itu (penganut kepercayaan), karena dia bukan agama.‎ Sedangkan identitas itu agama, maka kalau dia tidak mau mengisi agama itu ya dikosongkan, selesai," kata dia.
 
Pada Selasa (7/11/2017), Mahkamah Agung menyatakan bahwa status penganut kepercayaan dapat dicantumkan dalam KK dan e-KTP. Hal itu disampaikan MK dalam putusan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP.
 
Hal ini diatur dalam Pasal 61 ayat (1) dan (2) serta pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU nomor 24 tahun 2013 tentang UU Administrasi Kependudukan.‎ 
 
Hakim MK Saldi Isra ‎saat membacakan putusan mengatakan, hal itu penting untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Mengingat jumlah penganut kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Kaum Minoritas, Ini Tantangan yang Dihadapi Para Penghayat Kepercayaan

Jadi Kaum Minoritas, Ini Tantangan yang Dihadapi Para Penghayat Kepercayaan

Lifestyle | Kamis, 22 Agustus 2024 | 06:30 WIB

Terkini

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:20 WIB

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:05 WIB

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:44 WIB

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:59 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:54 WIB

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:44 WIB

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:35 WIB

×