ASEAN Sepakati Konsensus Perlindungan Pekerja Migran

Rabu, 15 November 2017 | 12:38 WIB
ASEAN Sepakati Konsensus Perlindungan Pekerja Migran
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-31 ASEAN di Manila, Filipina, Selasa (14/11/2017). (Sumber: Kemnaker)

Suara.com - Salah satu keputusan penting dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)  ke-31 ASEAN di Manila, Filipina, adalah disepakatinya konsensus perlindungan bagi pekerja migran di seluruh negara ASEAN. Dokumen yang berjudul ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers, yang dihasilkan dalam even ini ditandatangani  oleh sepuluh kepala negara ASEAN, Selasa (14/11/2017) malam.

Acara penandatanganan menjadi rangkaian acara terakhir, sebelum penutupan KTT yang dipusatkan di Philippines International Convention Center, Manila.  

"Ini merupakan keputusan yang sangat maju dalam rangka meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja migran di ASEAN," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri, usai mendampingi Presiden Jokowi menandatangani dokumen tersebut.

Perlindungan yang mengacu pada prinsip-prinsip hak asasi manusia itu tak hanya diberikan kepada pekerja migran, namun juga kepada keluarganya. Hal ini sejalan dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Perlindungan serupa juga diberikan kepada pekerja migran undocumented, yakni mereka yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal, atau  pekerja migran yang awalnya legal namun berubah menjadi ilegal.

Menurut Hanif, penandatangan konsensus tersebut sekaligus membuka kebuntuan panjang pembahasan isu ini. Selama 10 tahun, belum terjadi kata sepakat  karena dipicu perbedaan kepentingan antara negara pengirim pekerja migran (Indonesia dan Filipina) dengan negara penerima (Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam).

Ide perlindungan pekerja migran ASEAN diadopsi oleh para pemimpin anggota ASEAN pada KTT ke-12 pada 2007 di Cebu, Filipina, atau yang dikenal sebagai "Cebu Declaration". Deklarasi itu mengamanatkan perlunya ASEAN memiliki instrumen  terkait peningkatan perlindungan hak-hak pekerja migran. 

Konsensus ini sama-sama menghendaki adanya peningkatan perlindungan kepada pekerja migran, baik oleh negara pengirim, maupun negara penerima pekerja migran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI