Array

Dituduh Kerap Serang Pimpinan, Doli Dipolisikan Kader Golkar

Jum'at, 24 November 2017 | 20:28 WIB
Dituduh Kerap Serang Pimpinan, Doli Dipolisikan Kader Golkar
Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Jakarta Timur, Johnson Silitonga. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Ketua Gerakan Muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Jumat (24/11/2017). Pihak yang mempolisikan Ahmad Doli tak lain adalah Wakil Ketua DPD II Golkar Jakarta Timur, Johnson Silitonga.

"Dalam pernyataan-pernyataannya GMPG melalui media elektronik, merugikan bagi kami selaku anggota Partai Golkar, dan kewajiban kami untuk menjaga marwah Partai Golkar," kata Johnson seusai membuat laporan.

Johnson menganggap, Doli kerap melempar isu-isu tak sedap yang sengaja diarahkan ke pimpinan partai berlambang beringin itu. Hal yang dilontarkan Doli dianggap telah membuat kegaduhan di internal partai.

"Banyak dan tidak pantas saja. (Misalnya) Dia mengatakan kepemimpinan Partai Golkar ini ofensif terhadap isu-isu korupsi. Padahal kan tidak. Kepemimpinan Partai Golkar ini kolektif kolegial, tidak bisa dibilang seperti itu," katanya.

"Terus beliau juga mendahului proses hukum, dan beliau mengatakan sudah tahu sebelum putusan hukum," kata Johnson menambahkan.

Padahal, kata dia, Doli tak lagi memiliki kewenangan untuk mengkritisi kepemimpinan partai, lantaran sudah dipecat dari jabatan struktural di DPP Partai Golkar pada Agustus 2017 lalu.

"Dia itu sudah dikeluarkan dari struktur dan dicabut keanggotaannya oleh Golkar," katanya lagi.

Johnson juga menyampaikan, Doli pernah pula menyampaikan pernyataan yang dianggap melecehkan nama Partai Golkar.

"Beliau juga menyampaikan, kalau tidak salah, (Golkar) 'partai barbar' atau partai apa gitu. Ada di kliping yang saya bawa ini," kata Johnson.

Lebih jauh, dia menyampaikan bahwa apabila Ahmad Doli ingin menyampaikan kritikan, seharusnya hal itu disampaikan di forum, bukan di media massa.

"Oleh karena itu, atas kesadaran saya sebagai anggota dan kader Partai Golkar, juga dukungan dari teman-teman Golkar lainnya untuk melaporkan agar ini tidak jadi preseden buruk," kata dia.

Johnson juga mengaku membawa barang bukti berupa pemberitaan di media online terkait penyataan yang disampaikan Doli. Laporan Johnson sendiri hari ini telah diterima polisi dengan nomor LP/5787/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan tersebut, Ahmad Doli Kurnia diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI