Pakar Hukum Ini Jadi Saksi Ahli Ringankan Setnov

Pebriansyah Ariefana | Dian Rosmala | Suara.com

Senin, 27 November 2017 | 13:31 WIB
Pakar Hukum Ini Jadi Saksi Ahli Ringankan Setnov
Pakar Hukum Tata Negara Margarito. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis diperiksa penyidik KPK untuk menjadi ahli meringankan tersangka kasus dugaan korupsi KTP berbasis Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

Margarito mendapat tiga pertanyaan dari penyidik dan semua seputar prosedur pemeriksaan oleh KPK terhadap anggota DPR RI yang bagi dia mesti mendapatkan izin dari Presiden.

"Tiga pertanyaan doang. Seputar prosedur pemeriksaan terhadap anggota DPR. Itu yang saya jelaskan. Harusnya ada izin dari Presiden," kata Margarito.

Margarito mengatakan selama ini penyidik tidak pernah membaca secara utuh bunyi Pasal 245 UU MD3 yang mengecualikan perlunya izin tertulis Presiden tidak termasuk untuk kasus pidana khusus.

"Orang kan nggak baca 'disangka melakukan tindak pidana khusus'. Memangnya ada pengertian lain 'disangka' itu di luar tersangka? Kan orang cuma baca tindak pidana khusus doang. Kata tersangkanya tidak dibaca," ujar Margarito.

Sebelum menetapkan anggota DPR sebagai tersangka, kata dia, harus dilakukan pemeriksan terlebih dulu sebagai calon tersangka terhadap yang bersangkutan. Tapi, sebelum diperiksa sebagai calon tersangka, harus mendapat izin tertulis dari Presiden. Inilah prosedur yang tidak dipenuhi oleh KPK.

"Untuk memeriksa tersangka menurut keputusan MK nomor 21 tahun 2014 mesti diperiksa dulu sebagai calon tersangka. Untuk diperiksa sebagai calon tersangka mesti ada izin dulu dari Presiden," tutur Margarito.

Perihal adanya anggota DPR yang tidak menggunakan hak meminta izin presiden sebelum diperiksa, kata Margarito itu adalah hal bagi yang bersangkutan.

"Itu kan urusan dia. Kan hak. Orang punya hak. Seperti lo, lo punya hak mau dipakai atau tidak tergantung lo. Itu untuk semua anggota DPR. Asal statusnya anggota DPR," kata Margarito.

"Jadi harus ada izin Presiden. Suka atau tidak suka ya begitulah. Begitu bunyi pasal 245 UU nomor 17," kata dia menambahkan.

Margarito juga mengatakan bahwa KPK belum mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka untuk kedua kali dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Menurut Margari, ini adalah celah bagi Novanto untuk menang dalam praperadilan seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.

"Menurut saya tidak cukup. Karena dia tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Sementara putusan MK mengharuskan pemeriksaan sebagai calon tersangka. Ini Celah. Ada kemungkinan SN lolos melalui praperadilan," kata Margarito.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Novanto Ajukan Saksi, KPK: Pertanyaannya, Hukum Tak Boleh Dendam

Novanto Ajukan Saksi, KPK: Pertanyaannya, Hukum Tak Boleh Dendam

News | Senin, 27 November 2017 | 11:58 WIB

Elektabilitas Golkar Anjlok Akibat Setnov TSK, di Bawah Gerindra

Elektabilitas Golkar Anjlok Akibat Setnov TSK, di Bawah Gerindra

News | Senin, 27 November 2017 | 06:11 WIB

Inikah Sosok Pengganti Setnov Sebagai Ketum Golkar

Inikah Sosok Pengganti Setnov Sebagai Ketum Golkar

News | Senin, 27 November 2017 | 05:12 WIB

Idrus Marham akan Bujuk Setnov untuk Mundur dari Ketum Golkar

Idrus Marham akan Bujuk Setnov untuk Mundur dari Ketum Golkar

News | Senin, 27 November 2017 | 03:00 WIB

Cerita di Balik Kerudung Pink yang Dipakai Setya Novanto

Cerita di Balik Kerudung Pink yang Dipakai Setya Novanto

News | Minggu, 26 November 2017 | 15:47 WIB

Golkar Gelar Munaslub Ganti Setnov Kalau Banyak yang Mengusulkan

Golkar Gelar Munaslub Ganti Setnov Kalau Banyak yang Mengusulkan

News | Minggu, 26 November 2017 | 06:31 WIB

Nusron: Munaslub Golkar Tak Tunggu Hasil Praperadilan Setnov

Nusron: Munaslub Golkar Tak Tunggu Hasil Praperadilan Setnov

News | Minggu, 26 November 2017 | 01:58 WIB

DPD Golkar Patuhi Hasil Rapat Pleno DPP Tak Gelar Munaslub

DPD Golkar Patuhi Hasil Rapat Pleno DPP Tak Gelar Munaslub

News | Minggu, 26 November 2017 | 00:38 WIB

Plt Ketum Golkar: Tak Ada Alasan Tak Terima Hasil Rapat Pleno

Plt Ketum Golkar: Tak Ada Alasan Tak Terima Hasil Rapat Pleno

News | Sabtu, 25 November 2017 | 22:44 WIB

Setnov Ditahan, DPP Golkar Gelar Pertemuan Dengan DPD I

Setnov Ditahan, DPP Golkar Gelar Pertemuan Dengan DPD I

News | Sabtu, 25 November 2017 | 22:20 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB