KPK Dituding Tidak Punya Alat Bukti Tetapkan Tersangka Setnov

Pebriansyah Ariefana | Dian Rosmala | Suara.com

Kamis, 07 Desember 2017 | 12:57 WIB
KPK Dituding Tidak Punya Alat Bukti Tetapkan Tersangka Setnov
Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).

Suara.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana sebut KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak dilengkapi dengan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang.

Itu disampaikan Ketut dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (7/12/2017) hari ini.

Ketut mengatakan dalam proses penyidikan di Kepolisian untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka Pasal 1 angka 14 KUHAP hanya meminta bukti permulaan yang cukup. Sedangkan undang-undang KPK mensyaratkan penetapan tersangka berdasarkan adanya minimal dua alat bukti yang sah.

"Dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, termohon terkesan tergesa-gesa serta tidak mendasari dengan dua alat bukti yang baru yang sah," kata Ketut.

Menurut Ketut, Pasal 1 angka 14 KUHAP mengatakan tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Sedangkan Pasal 44 ayat 2 undang-undang KPK menyatakan bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara biasa, baik secara elektronik atau optik.

"Termohon dalam menetapkan sebagai tersangka tidak didasari dengan bukti permulaan yang sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 14 KUHAP juncto pasal 44 ayat 2 undang-undang KPK," tutur Ketut.

Ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP kemudian diperluas dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 PUU XII 2014 tanggal 28 Oktober 2014 mendefinisikan yang dimaksud bukti permulaan adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP. Sehingga jelas terlihat termohon sebelum membuat penetapan tersangka harus terlebih dahulu memiliki minimal dua alat bukti yang sah.

"Bahwa dalam perkara aquo alat bukti yang sah yang mana yang di digunakan oleh termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka? faktanya tidak ada satupun bukti yang membuktikan pemohon melakukan tindak pidana yang dituduhkan," ujar Ketut.

Apabila dalam penetapan Novanto sebagai tersangka, KPK menggunakan kesaksian para saksi dalam persidangan perkara Nomor 41/Pidsus/tpk/2017 PN Jakpus, serta perkara pidana tersangka lainnya, menurut Ketut hal tersebut jelas keliru dalam menerapkan alat bukti.

"Karena disamping keterangan para saksi yang saling bertentangan, tidak sinkron antara satu dengan yang lain, alat bukti tersebut hanya berlaku dalam perkara nomor 41 dan secara yuridis tidak dapat dipergunakan untuk perkara pemohon yang bukan tersangka atau terdakwa dalam perkara tersebut," tutur Ketut.

Apalagi, lanjuta Ketut, keterangan para saksi tersebut pun tidak didukung dengan alat bukti lain sehingga tidak dapat ditunjukkan keterangan yang mana yang benar. Dengan demikian, tambah Ketut, penetapan kembali sebagai tersangka terhadap diri Novanto oleh KPK nyata-nyata tidak didasari dengan alat bukti apapun.

"Sehingga syarat mengenai alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 44 ayat 2 undang-undang KPK dan dua alat bukti yang sah tidak dipenuhi. Oleh karenanya penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon tidak sesuai dengan pasal 1 angka 14 KUHAP," kata Ketut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Novanto Persoalkan Status Penyidik KPK

Pengacara Novanto Persoalkan Status Penyidik KPK

News | Kamis, 07 Desember 2017 | 12:02 WIB

Hari Anti Korupsi, Sri Mulyani: Jaga Integritas Kalian!

Hari Anti Korupsi, Sri Mulyani: Jaga Integritas Kalian!

Bisnis | Rabu, 06 Desember 2017 | 18:59 WIB

Setnov Minta Kasus Sopirnya, Hilman Mattauch Dihentikan

Setnov Minta Kasus Sopirnya, Hilman Mattauch Dihentikan

News | Rabu, 06 Desember 2017 | 18:51 WIB

Golkar Mulai Simulasi Munaslub Pekan Depan

Golkar Mulai Simulasi Munaslub Pekan Depan

News | Rabu, 06 Desember 2017 | 18:30 WIB

Sekjen PPP Sebut Bambang Layak Gantikan Novanto

Sekjen PPP Sebut Bambang Layak Gantikan Novanto

News | Rabu, 06 Desember 2017 | 18:26 WIB

Terkini

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:46 WIB

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:26 WIB

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:15 WIB

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:03 WIB

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:43 WIB

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:20 WIB

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:13 WIB