Semoga Dwi Ariyani yang Terakhir Didiskriminasikan Crew Pesawat

Kamis, 07 Desember 2017 | 18:44 WIB
Semoga Dwi Ariyani yang Terakhir Didiskriminasikan Crew Pesawat

Suara.com - Kuasa hukum Dwi Ariyani, Heppy Sebayang, berharap kasus diskiminasi terhadap penyandang disabilitas yang akan menggunakan pesawat terbang jangan terulang lagi.

"Kejadian yang dialami oleh Dwi Ariyani tidak terulang kepada siapapun," ujar Heppy di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Dwi Ariyani diturunkan crew Etihad Airways tujuan Genewa, Swiss, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Alasannya, kondisi Dwi bisa membahayakan keselamatan dalam penerbangan karena dianggap tidak mampu melakukan evakuasi diri bilamana pesawat dalam keadaan darurat.

Merasa menjadi korban diskriminasi, awal 2017, Dwi menggugat Etihad Airways, PT. Jasa Angkasa Pura, dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dwi menuntut mereka meminta maaf ke media massa dan meminta ganti rugi materiil dan immateriil.

Gara-gara diturunkan dari pesawat, dia gagal mengikuti program pelatihan tentang pendalaman implementasi dan pemantauan konvensi tentang hak-hak penyandang disabilitas pada 8 Maret 2016.

Menang gugatan

Keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan diumumkan pada Senin (4/12/2017). Etihad Airways dinyatakan terbukti diskriminatif terhadap Dwi dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Etihad Airways sebagai tergugat I dihukum dengan hukuman minta maaf kepada Dwi melalui media dan membayar kerugian materiil sebesar sebesar Rp37 juta serta membayar kerugian imateriil sebesar Rp500 juta.

Tergugat II Jasa Angkasa Pura dan tergugat Kementerian Perhubungan tidak terbukti melakukan perbuatan hukum

Heppy berharap keputusan pengadilan menjadi momentum kemenangan bagi gerakan membela hak kaum disabilitas mendapatkan pelayanan publik.

"Kita harapkan menjadi keputusan positif bagi pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas khususnya dalam penanganan disabilitas.Karena sampai hari ini sebetulnya ada banyak perlakuan diskriminatif yang berlangsung," tutur Heppy.

Ketua Lembaga Advokasi Perlindungan Penyandang Cacat Indonesia itu berharap semua sektor membuat aturan tentang perlindungan hak dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas.

"Kedepan tidak hanya sektor perhubungan, tapi juga sektor sektor lain masyarakat seperti sektor ketenagakerjaan, sektor hukum atau sektor sektor lain. Saya rasa harus mengapresiasi layanan yang lebih baik lagi kepada teman disabilitas setelah ada putusan ini," kata Heppy.

Pengacara Dwi, Ikhwan Fahrojih, menambahkan keputusan pengadilan harus menjadi sumber hukum dan harus dipatuhi oleh semua pihak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI