Paru-paru Supir Kijang yang Ditabrak Avanza Sempat Kempes

Senin, 11 Desember 2017 | 17:02 WIB
Paru-paru Supir Kijang yang Ditabrak Avanza Sempat Kempes
Dokter RS UKI Benny [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Beberapa waktu yang lalu, polisi menetapkan  Arisyanto menjadi tersangka.

"Ya memang (sudah ditetapkan) tersangka. Dia sudah menabrak barrier, melaju ke sebelah kiri. Itu sudah pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra.

Pengemudi mobil berplat nomor B 2951 TFI itu dijerat dengan Pasal 310 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pria berumur 32 tahun dianggap telah lalai mengendarai mobil. 

"Karena dia mengakibatkan orang lain luka dan menimbulkan kerugian materil," kata Halim.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI