Di RS UKI, kata dokter Benny, menerima delapan korban kecelakaan. Di antaranya istri Imam, Siti Rohmah (33). Dia yang mengalami patah tulang di bagian pangkal paha.
"Ada yang patah tulang di pangkal paha. Itu rencananya operasi juga besok," katanya.
"Ada luka robek anak kecil, karena itu masih sadar, kami rawat di ruang biasa. Sudah dijahit semua luka robek di kepala, sudah kami CT Scan tidak ada patahan pada tulang tengkorak. Otaknya juga masih dalam batas normal, tidak ada pendarahan di dalam otak," kata dia.
Kasus kecelakaan tersebut ditangani kepolisian. Polisi sudah meminta keterangan Arisyanto.
Jadi tersangka
Beberapa waktu yang lalu, polisi menetapkan Arisyanto menjadi tersangka.
"Ya memang (sudah ditetapkan) tersangka. Dia sudah menabrak barrier, melaju ke sebelah kiri. Itu sudah pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra.
Pengemudi mobil berplat nomor B 2951 TFI itu dijerat dengan Pasal 310 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pria berumur 32 tahun dianggap telah lalai mengendarai mobil.
"Karena dia mengakibatkan orang lain luka dan menimbulkan kerugian materil," kata Halim.